JAKARTA, KOMPAS.com - Manager External Relations and Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan menyinggung Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran video laki-laki masturbasi di kereta.
Leza menyayangkan video rekaman itu beredar luas di media sosial. Menurut dia, hal itu melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang penyebaran informasi yang bersifat pencemaran nama baik.
"Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan yang melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
"Menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata dia.
Ia mengharapkan, pihaknya dapat bekerja sama dengan pengguna KRL melapor kepada petugas apabila melihat tindakan serupa.
Leza tak ingin pengguna KRL merekam aksi itu tanpa melaporkan kepada pihak petugas.
"Kami mengimbau apabila yang melihat atau menjadi korban tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama untuk segera laporkan kepada petugas," kata Leza.
"Baik di dalam commuter line maupun di area stasiun untuk ditindaklanjuti oleh petugas," ujar dia.
Diketahui, beredar video di sosial media yang menampilkan seorang pria sedang masturbasi di dalam rangkaian kereta.
Kejadian itu diduga direkam oleh pengguna lain di dalam KRL pada Senin (10/7/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/12/14201141/video-pria-masturbasi-di-krl-viral-kci-singgung-uu-ite