Kepala Terminal Pulogadung Suratman mengatakan, kendaraan itu terdiri dari angkutan umum dan barang.
"Total keseluruhan ada 190 kendaraan dalam pengandangan. Ini terdiri dari kendaraan yang dikandangkan dari tahun 2017 sampai sekarang," kata dia di Terminal Pulogadung, Kamis (13/7/2023).
Ia melanjutkan, 190 kendaraan itu disetop operasi karena berbagai hal, salah satunya pelanggaran administrasi.
Sebagai contoh, angkutan umum dan barang tidak memiliki KIR atau masa berlaku KIR sudah habis. Ada pula yang disetop operasi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan, kendaraan juga bisa dikandangkan jika kondisi fisiknya sudah tidak memadai dan membahayakan orang lain.
"Misal enggak laik jalan seperti asap ngebul, kendaraan keropos, atau kacanya pecah. Itu membahayakan bagi pengguna kendaraan itu dan membahayakan pengendara lain juga," jelas Suratman.
Sebagai informasi, bagian kanan Terminal Pulogadung dikhususkan sebagai tempat untuk menaruh kendaraan-kendaraan yang disetop operasi.
Lokasinya berada tepat di wilayah kantor kepala terminal dan di belakang deretan kios liar yang rencananya akan digusur pada Agustus 2023.
Suratman mengatakan, area itu tidak hanya digunakan untuk menaruh kendaraan dari Jakarta Timur.
"Terminal ini memang khusus menampung kendaraan yang disetop operasi dari lima wilayah administratif Jakarta," ucap dia.
"Kendaraan yang dikandangkan termasuk yang terjaring dari Operasi Lintas Jaya. Cuma, untuk berapa angkanya yang terjaring dari situ, data tidak ada di kami. Yang jelas, ada juga kendaraan yang terjaring dari luar Operasi Lintas Jaya," imbuh Suratman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/13/18322981/190-kendaraan-yang-bermasalah-dikandangkan-di-terminal-pulogadung