Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan yang terletak di lantai lima gedung utama.
"Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka Pierre Gruno kami lakukan penahanan," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Pemeran film The Raid dan The Raid 2 itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal selama lima tahun.
Ia dijerat Pasal 351 KUHP karena menganiaya pria berinisial GDS (61) di bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Hal itu terlihat dalam rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun," tutur Irwandhy.
Diberitakan sebelumnya, GDS diduga dianiaya Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban mengungkapkan, saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya. Ia tiba-tiba dihampiri Pierre karena aktor itu menilai korban menatapnya sinis.
"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" tutur GDS.
Setelah itu, bukannya penjelasan yang diterima, korban langsung dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre.
"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia," tutur korban.
Keluarga GDS yang tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku akhirnya melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/16270101/jadi-tersangka-penganiayaan-pierre-gruno-ditahan-20-hari-di-rutan-polres