Salin Artikel

Kementerian PUPR Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Depok Tahun Depan

Hal ini dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahmah.

"Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, memutuskan, Kota Depok mendapatkan fasilitas pengolahan sampah atau yang dibilang TPST," ucap Abdul melalui sambungan telepon, Jumat (14/7/2023).

"Membangun instalasi, TPST-nya, di TPA Cipayung," lanjut dia.

Ia berujar, sebelum TPST dibangun di TPA Cipayung, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta Kementerian PUPR.

Salah satu syaratnya, yakni pembebasan lahan. Menurut Abdul, Pemkot Depok pun memenuhi persyaratan itu.

"Banyak syarat yang disampaikan atau dimintakan Kementerian PUPR kepada kami dalam waktu yang cukup singkat. Pak Wali (Kota Depok) sangat concern dalam hal pengelolaan sampah," ujar Abdul.

Dia menambahkan, instalasi pengolahan sampah di TPA Cipayung baru akan dibangun tahun depan.

"(Pembangunan TPST) diperkirakan sampai dengan satu tahun dan 2025 harapan kami semua bisa beroperasi," tutur Abdul.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi sebelumnya berujar, TPA Cipayung sudah tak layak beroperasi. Sebab, penumpukan sampah terjadi di TPA Cipayung.

Babai menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seharusnya membuat tempat pembuangan yang sekaligus mampu mengolah sampah alias TPST.

Dengan demikian, volume sampah di Depok dapat berkurang.

"Pemkot Depok sudah seharusnya berpikir penggunaan teknologi pengolahan sampah. Ini apa masalahnya tidak menggunakan teknologi pengolahan sampah," tutur Babai, Rabu (12/7/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/16512931/kementerian-pupr-bangun-tempat-pengolahan-sampah-terpadu-di-depok-tahun

Terkini Lainnya

Bikin Resah Masyarakat, Polisi Akan Tindak Tegas Juru Parkir Liar di JIS

Bikin Resah Masyarakat, Polisi Akan Tindak Tegas Juru Parkir Liar di JIS

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke