Orangtua bernama Ratunnisa (45), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, mencurahkan isi hatinya setelah anaknya tidak lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Padahal, rumahnya dekat dengan SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Tim kami sudah komunikasi melalui Kasudinnya (Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat), sudah melihat ke lokasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Purwosusilo saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, kediaman Ratunnisa masih satu kelurahan dengan SDN lain, yakni SDN Kedaung Kaliangke 13.
Purwosusilo menyebutkan, anak Ratunnisa seharusnya bisa masuk SDN Kedaung Kaliangke 13.
Namun, anak Ratunnisa disebut ingin bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14 yang dianggap sekolah favorit.
"Sebetulnya, anak itu bisa diterima di SDN Kaliangke 13, cuma anaknya itu kan penginnya ke situ (SDN Kedaung Kaliangke 14)," tutur Purwosusilo.
"Berarti kesimpulannya kan ternyata anak SD masih memilih SD favorit," lanjut dia.
Agus mengungkapkan, batas usia minimal untuk mendaftar SD 6 tahun. Kendati demikian, tahap seleksi dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.
Usia anak Ratunnisa ketika mendaftar sekolah tersebut, 7 tahun 5 bulan.
"Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.
"Setiap tahap pendaftaran semua bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id, jadi semua transparan. Hasil seleksi di hari terakhir di tahap zonasi, usia terendahnya 7 tahun 6 bulan di SDN Kedaung Kaliangke 14," terang Agus.
Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah mengatakan, sebagai solusi atas persoalan itu, anak Ratunnisa dipersilakan untuk bersekolah selama satu semester dahulu di SDN 13.
Setelah itu, anak tersebut bisa pindah ke SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari Dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," kata Retno.
Ratunnisa sebelumnya mengaku, putrinya yang berusia tujuh tahun tersingkir dari sistem PPDB jalur zonasi. Padahal, jarak antara rumahnya dan SDN Kedaung Kaliangke 14 hanya 120 meter.
"Kami daftar jam 09.00 WIB, di nomor urut 4, lalu turun sampai jam 15.00 WIB itu nomor ke-64," ujar Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).
"Saya agak bingung, kalau ini zonasi, harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," lanjut dia.
Ibu dari empat anak ini merasa heran karena anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Bila melihat dari zonasi, sekolah dengan rumahnya masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 012 RW 07.
Menurut Ratunnisa, kala itu, ia sempat melihat urutan teratas daftar calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.
"Begitu maghrib, nama anak saya hilang. Terakhir (urutan) 63-64, anak saya langsung hilang namanya. Saya langsung berpikir, kalau zonasi seharusnya kami masuk," kata dia.
Ratunnisa mempertanyakan mengapa dari total 66 siswa yang diterima, sebagian besar justru tinggal di luar wilayah Kelurahan Kedaung Kaliangke.
Dia menyebutkan, rata-rata murid yang diterima berasal dari wilayah Kapuk, Kedoya, dan Kembangan.
"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/16/20150411/orangtua-curhat-anaknya-tak-lolos-ppdb-jalur-zonasi-disdik-dki-dia-pilih