Salin Artikel

Waswas Keluarga Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong: Pelaku Kirim Pesan Ancaman, tapi Belum Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga TM (20), istri hamil yang dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari alias BD (38), belum bisa bernapas lega.

Ayah TM, Marjali (60), mengaku masih waswas menjalani aktivitasnya sehari-hari. Pasalnya, kata dia, menantunya itu hingga saat ini belum ditahan meski sudah jadi tersangka.

Terlebih, kata Marjali, Budyanto sempat memberikan pesan ancaman akan menghabisi keluarganya. Pesan itu disampaikan sesaat Budyanto dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

"Ucapan itu serius. Kata-katanya saja sudah sadis. Apalagi sampai kenyataan. Intinya dia akan menghabisi satu keluarga," katanya, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (17/7/2023).

Marjali mengaku ia dan keluarganya masih terancam. Apalagi ucapan tersebut menurutnya sangat mendalam. Karena pelaku belum tertangkap, sejumlah asumsi pun muncul dibenaknya.

Kirim foto senjata

Ketakutan Marjali bukan tak mendasar. Oleh pelaku, ia sempat dikirimkan foto sejumlah senjata tajam dari pulau seberang melalui aplikasi pesan Whatsapp.

"Emang hari kurban? Disiapin senjata. Kan ini manusia," kata Marjali.

Kekhawatiran ini sebelumnya juga sempat diutarakan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, tersangka perlu ditahan apabila ada pertimbangan pelaku mengulangi perbuatannya.

"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyektif untuk ditahan," kata Fickar, kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti, Aminah Tardi, meminta penyidik harus menjamin keselamatan korban.

"Penyidik harus memberikan perlindungan sementara bagi korban KDRT, baik dalam bentuk penempatan di rumah aman, atau pembatasan gerak pelaku u menjaga korban tetap aman," ucap Siti.

Residivis kasus narkoba

Selain menganiaya istrinya, Budyanto ternyata punya catatan kriminal lain. Budyanto disebut sebagai seorang residivis kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Budyanto pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng. Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".

"Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Kedua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Tangerang.

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:

  •  Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.
  •  Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
  •  36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
  •  Satu unit ponsel merek OPPO.

"(Barang bukti tersebut) dirampas untuk dimusnahkan," demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Hanya wajib lapor

Adapun dalam kasus KDRT menjeratnya saat ini, Budyanto Djauhari tak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Galih mengklarifikasi, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang bukan membebaskan Budyanto dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Galih.

Oleh karena itu, Galih menggarisbawahi bahwa kasus penganiayaan ini tetap bergulir di Polres Tangerang Selatan meski tersangka tidak ditahan.

"Sambil menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ucap Galih.

(Penulis : M Chaerul Halim | Editor : Nursita Sari, Rr Dewi Kartika (TribunJakarta.com))

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Budyanto Jauhari Buron, Ayah Korban Penganiayaan di Serpong Waswas: Dia Akan Habisi Satu Keluarga.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/12501091/waswas-keluarga-istri-hamil-yang-dianiaya-suami-di-serpong-pelaku-kirim

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke