JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ampera Raya, Selasa (18/7/2023).
Sidang kali ini menghadirkan saksi Rustam Hatala, paman D, melalui sambungan video Zoom.
Rustam mengungkapkan, terdakwa Shane sempat mengaku sebagai teman D.
Pengakuan itu terucap ketika Rustam membuat laporan di Polsek Pesanggarahan, satu hari setelah penganiayaan terhadap D terjadi.
"Sampai di Polsek, saya langsung menyampaikan, 'Saya paman korban, membuat laporan'" kata Rustam kepada Ketua Majelis Hakim dalam sambungan video Zoom.
Saat itu Rustam mengaku bertemu dengan Shane di Polsek Pesanggarahan. Shane kemudian mengaku bahwa dirinya berteman dengan D.
"Awal saya ketemu Shane di luar, dia mengaku teman D," ucap Rustam.
Percakapan antara Rustam dengan Shane tidak berlanjut. Namun, pada kesempatan yang sama Rustam memergoki Mario sedang bermain ponsel di dalam ruangan.
"Saya masuk jam 14.00 WIB, baru mulai di BAP jam 17.00 WIB, di situ pada saat masuk, memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaju, kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," jelas Rustam.
Adapun saat itu, lanjut Rustam, dia tidak bertemu dengan orangtua para terdakwa.
Sebagai informasi Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak yang ia lakukan kepada mantan kekasihnya yaitu AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/14532001/saksi-sebut-terdakwa-shane-lukas-mengaku-teman-d