TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta membantah adanya negosiasi terkait pungutan pajak barang mewah (BM) milik Mira Hayati, jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, Mira Hayati membeli emas 1 kilogram (kg) di Arab Saudi. Dia kemudian dikenai pajak oleh Bea Cukai ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juli 2023.
"Narasi terjadi nego atau tawar-menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar," kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi pada KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Niko Budi Dharma dalam keterangan resminya, Kamis (20/7/2023).
Niko menjelaskan, emas yang dibawa Mira dari Arab Saudi itu dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang (personal use).
Hal itu sebagaimana hasil pengecekan petugas Bea Cukai berdasarkan manajemen risiko, yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
"Atas pembawaan emas oleh Mira Hayati tersebut. Berdasarkan manajemen risiko, petugas Bea dan Cukai menetapkan barang sebagai personal use," ucap Niko.
Kemudian, Niko mengatakan, pihaknya berinisiatif menimbang emas tersebut secara manual.
Alhasil, emas itu didapatkan seberat 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp 917.006.259.
Jumlah tersebut kemudian dihitung dengan dasar perhitungan pungutan BM 10 persen, PPN 11 persen serta PPH 7,5 persen.
"Maka didapat lah jumlah pungutan negara yang harus dibayar (Mira) sebesar Rp 278.313.000,00. Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara," sambung Niko.
Diberitakan sebelumnya, jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Mira Hayati mengaku mengurungkan niatnya menjual kembali emas 1 kg yang ia dibeli di Tanah Suci.
Padahal awalnya, ia sempat berpikir emas 1 kg yang dibeli di Arab Saudi akan dijual kembali.
"Banyak simpang siur berita seperti itu, awalnya saya mau seperti itu (jual kembali) tapi saya bilang tidak usah," kata Mira Hayati kepada media saat ditemui di kediamannya di Komplek Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan, niatnya menjual kembali emasnya ia urungkan sebab dirinya tak ingin dianggap takut berurusan dengan pihak Bea Cukai atau dianggap takut untuk membayar pajak.
"Karena orang pikir kita mau menghindari Bea Cukai jadi sebagai warga negara indonesia yang baik harus gentleman dan berani. Jadi saya alhamdulillah tidak jadi jual (1 kg emas) dan bawa pulang ke Indonesia," ungkapnya.
Pemilik produk kecantikan itu mengatakan, 1 kg emas yang dibeli berbentuk perhiasan, mulai kalung hingga cincin.
"Ada gelang, kalung 2, cincin, pokoknya oleh-oleh yang saya bawa sekitar 1 kg," pungkas dia.
Dia juga mengaku membayar pajak kepada Bea Cukai saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (13/7/2023).
"Harganya ini (emas 1 kilogram) Rp 800 juta tidak sampai Rp 900 juta. Pajaknya Rp 278 juta," ucapnya.
Awalnya, kata Mira, pihak Bea Cukai meminta Rp 550 juta, tapi karena dianggap terlalu berat, ia pun melakukan negosiasi dengan pihak Bea Cukai.
"Jadi saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego-nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/20/20170871/bea-cukai-bantah-ada-negosiasi-pungutan-pajak-jamaah-haji-asal-makassar