Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Ecky yang telah membunuh dan memutilasi Angela pada 2019 silam.
Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti, membenarkan bahwa kliennya akan menghadapi tuntutan dalam sidang hari ini.
Namun, Veronica belum mengetahui pukul berapa sidang tuntutan kliennya dimulai.
"Agenda sidang tuntutan. Belum tahu dimulai pukul berapa, kemungkinan agak siang," kata Veronica saat dikonfirmasi.
Dihubungi terpisah, kakak kandung Angela, Turyono (59), juga membenarkan adanya sidang tuntutan Ecky.
"Benar, informasi dari jaksa seperti itu kemarin (ada sidang tuntutan). Pastinya (dimulai pukul berapa) belum tahu," ujar Turyono.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh Angela disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/24/09131911/ecky-si-pemutilasi-angela-hadapi-sidang-tuntutan-hari-ini