Salin Artikel

Majikan Aniaya ART Divonis 4 Tahun, Jala PRT: Harusnya 15 Tahun!

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyayangkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan.

"Putusan Majelis Hakim atas perkara Siti Khotimah sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Menurut dia, mantan majikan Siti patut dihukum penjara dalam waktu lama.

Sebab, kata Lita, para terdakwa melakukan kekerasan yang membuat korban menderita berkepanjangan, sehingga dikenakan pasal berlapis.

"Seharusnya hukumannya dijerat hukuman berlapis. Terdakwa seharusnya dijerat KUHP, KDRT, TPKS. Jadi minimal hukuman 11 tahun dan maksimal 15 tahun," kata dia.

Di lain sisi, Lita menilai proses persidangan yang dijalani Siti layaknya sebuah drama.

Sebab, ada penyerahan uang bantuan sebesar Rp 200 juta dalam pembacaan vonis hari ini.

"Jadi melihat proses persidangan selama ini, pengadilan itu seperti suatu drama setingan. Salah satunya tadi sudah ditunjukkan bahwa ada bantuan dari terdakwa terhadap keluarga Siti Khotimah," ungkap Lita.

"Kemudian Majelis Hakim menyatakan bantuan itu tidak akan mempengaruhi keputusan. Tapi ketika saat pembacaan putusan, hal itu dianggap menjadi bagian yang meringankan. Jadi itu sudah satu bentuk setting-an," sambung dia.

Adapun Kuasa hukum terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander dalam kasus penganiayaan ART bernama Siti Khotimah memberikan uang tunah ratusan juta di dalam ruang sidang.

Uang itu diberikan sesaat sebelum pembacaan vonis dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum sidang dilanjutkan kami mohon izin dari klien kami ada keinginan untuk memberikan tambahan bantuan buat korban," kata kuasa hukum Metty dan So Kasander di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kemudian menanyakan perihal nominal yang akan diberikan.

"Berapa banyak?" tanya hakim.

"Total yang akan diberikan itu Rp 200 juta, Yang Mulia," timpal kuasa hukum Metty dan So Kasander.

Setelah itu, hakim memanggil perwakilan keluarga Siti untuk maju ke depan.

Ayah Siti, Suparno, kemudian melangkahkan kakinya ke depan.

Hakim lalu menjelaskan maksud dan tujuan dari uang Rp 200 juta yang diberikan terdakwa.

Tumpanuli menjelaskan, uang itu merupakan bantuan diluar restitusi.

"Silahkan didiskusikan dulu kepada kuasa hukum dan keluarga. Sidang diskors," beber hakim.

Suparno lalu kembali ke belakang untuk berdiskusi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.

Mereka berdiskusi kira-kira selama 10 menit.

Setelah berdiskusi, Suparno memutuskan untuk menerima uang itu, tetapi uang tersebut bukan berarti bisa mengurangi masa hukuman para terdakwa.

"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman," kata Suparno dalam persidangan.

"Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/24/23000181/majikan-aniaya-art-divonis-4-tahun-jala-prt-harusnya-15-tahun

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke