Salin Artikel

Majikan Aniaya ART Divonis 4 Tahun, Jala PRT: Harusnya 15 Tahun!

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyayangkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan.

"Putusan Majelis Hakim atas perkara Siti Khotimah sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Menurut dia, mantan majikan Siti patut dihukum penjara dalam waktu lama.

Sebab, kata Lita, para terdakwa melakukan kekerasan yang membuat korban menderita berkepanjangan, sehingga dikenakan pasal berlapis.

"Seharusnya hukumannya dijerat hukuman berlapis. Terdakwa seharusnya dijerat KUHP, KDRT, TPKS. Jadi minimal hukuman 11 tahun dan maksimal 15 tahun," kata dia.

Di lain sisi, Lita menilai proses persidangan yang dijalani Siti layaknya sebuah drama.

Sebab, ada penyerahan uang bantuan sebesar Rp 200 juta dalam pembacaan vonis hari ini.

"Jadi melihat proses persidangan selama ini, pengadilan itu seperti suatu drama setingan. Salah satunya tadi sudah ditunjukkan bahwa ada bantuan dari terdakwa terhadap keluarga Siti Khotimah," ungkap Lita.

"Kemudian Majelis Hakim menyatakan bantuan itu tidak akan mempengaruhi keputusan. Tapi ketika saat pembacaan putusan, hal itu dianggap menjadi bagian yang meringankan. Jadi itu sudah satu bentuk setting-an," sambung dia.

Adapun Kuasa hukum terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander dalam kasus penganiayaan ART bernama Siti Khotimah memberikan uang tunah ratusan juta di dalam ruang sidang.

Uang itu diberikan sesaat sebelum pembacaan vonis dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum sidang dilanjutkan kami mohon izin dari klien kami ada keinginan untuk memberikan tambahan bantuan buat korban," kata kuasa hukum Metty dan So Kasander di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kemudian menanyakan perihal nominal yang akan diberikan.

"Berapa banyak?" tanya hakim.

"Total yang akan diberikan itu Rp 200 juta, Yang Mulia," timpal kuasa hukum Metty dan So Kasander.

Setelah itu, hakim memanggil perwakilan keluarga Siti untuk maju ke depan.

Ayah Siti, Suparno, kemudian melangkahkan kakinya ke depan.

Hakim lalu menjelaskan maksud dan tujuan dari uang Rp 200 juta yang diberikan terdakwa.

Tumpanuli menjelaskan, uang itu merupakan bantuan diluar restitusi.

"Silahkan didiskusikan dulu kepada kuasa hukum dan keluarga. Sidang diskors," beber hakim.

Suparno lalu kembali ke belakang untuk berdiskusi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.

Mereka berdiskusi kira-kira selama 10 menit.

Setelah berdiskusi, Suparno memutuskan untuk menerima uang itu, tetapi uang tersebut bukan berarti bisa mengurangi masa hukuman para terdakwa.

"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman," kata Suparno dalam persidangan.

"Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/24/23000181/majikan-aniaya-art-divonis-4-tahun-jala-prt-harusnya-15-tahun

Terkini Lainnya

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI 'Back-up' Perizinan

Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI "Back-up" Perizinan

Megapolitan
Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Megapolitan
Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke