Hal itu disampaikan Rafael dalam sebuah surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam surat itu, Rafael mengaku tak bisa mengucurkan dana lantaran seluruh asetnya telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun aset tersebut disita KPK karena Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, ketika membacakan surat Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," sambung Andreas membacakan surat Rafael.
Oleh karena itu, Rafael juga menyatakan tak bisa menanggung restitusi yang diajukan keluarga D terhadap Mario.
Rafael menyerahkan seluruh pembayaran restitusi kepada sang anak karena Mario sudah dewasa.
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orangtua untuk menanggung restitusi," demikian isi surat Rafael.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," demikian surat Rafael.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/14045501/aset-disita-kpk-rafael-alun-tak-mampu-biayai-pengobatan-d-yang-dianiaya