Salin Artikel

3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Rp 878 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) ditangkap terkait kasus penipuan online jaringan Internasional.

"Penyidikan sudah naik proses dan (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA per tanggal 28 Juni 2023.

Laporan dibuat oleh seorang perempuan berinisial AH (31) yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata menuturkan, tiga tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

"Ada yang berada di luar kota Jakarta," ujar dia.

Leo menjelaskan, kasus penipuan online jaringan internasional ini menggunakan modus operandi kerja paruh waktu.

Mulanya, AH masuk ke akun Instagram-nya. Lalu, ia mengklik sebuah situs yang tertera di Instagram. Link itu terhubung pada sebuah grup WhatsApp bernama "Tokped".

Di grup itu, para pelaku menawarkan tugas paruh waktu yang harus dikerjakan para korban jika ingin mendapat keuntungan.

Namun, sebelumnya, para korban diharuskan mengirim uang ke beberapa rekening milik pelaku.

Awalnya, mereka mengembalikan uang yang telah korban setor dengan komisi Rp 400.000.

"Khusus untuk korban yang ini, dia sudah mentransfer beberapa kali. Di awal, dia juga sudah mendapatkan pengembalian atau juga keuntungan dari pada kerja paruh waktu tersebut," jelas Leo.

Namun, setelah beberapa kali mengirim uang, AH tidak menerima kembali uangnya beserta keuntungan yang dijanjikan.

Total kerugian yang dialami oleh AH sebanyak Rp 878 juta.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/17554991/3-pelaku-penipuan-online-jaringan-internasional-ditangkap-kerugian-korban

Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke