Salin Artikel

Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu Diduga Baru Beroperasi 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu diduga baru beroperasi pada 2023.

Modus operandinya, mereka menggunakan link yang ketika diklik oleh calon korban, mereka akan langsung masuk ke grup WhatsApp yang telah dibuat para pelaku.

Melalui grup WhatsApp itu, pelaku seolah menawarkan pekerjaan paruh waktu, padahal sedang menjerumuskan korban pada penipuan.

"Kalau menggali dari keterangan para tersangka, mereka memang baru. Masih di tahun 2023 ini. Tapi masih didalami," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Tersangka yang ditangkap adalah DPS (26), DPP (27), dan WW (35). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.

Penangkapan berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA per tanggal 28 Juni 2023.

Laporan dibuat oleh seorang warga Pulogadung berinisial AH (31) yang mengalami kerugian Rp 848 juta.

Dhimas melanjutkan, link yang merujuk ke grup WhatsApp bernama Tokped, digunakan para tersangka untuk merugikan AH, baru dibuat sekitar dua hingga tiga bulan lalu.

"Tapi, apakah sebelumnya ada link lain dengan nama (grup) lain, masih pendalaman. Namun, untuk link ini, baru berjalan sekitar dua sampai tiga bulan," terang Dhimas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, terungkapnya modus paruh waktu itu bermula dari laporan AH.

"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM," tutur dia dalam kesempatan yang sama.

Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri. DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening.

Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.

Untuk WW, ia berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, serta perekrut DPS.

Leo melanjutkan, buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja.

Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs. Orang-orang yang mengklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berkedok grup kerja patuh waktu.

Dalam grup itu, para korban akan ditawarkan sebuah tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.

Setelah menyetor, uang akan dikembalikan beserta keuntungan dalam nominal yang telah ditentukan.

"Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis," Leo berujar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/26/11433301/penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-kerja-paruh-waktu-diduga

Terkini Lainnya

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani Kalau Tak Sesuai STNK

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani Kalau Tak Sesuai STNK

Megapolitan
Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Megapolitan
Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Megapolitan
Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Megapolitan
Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Megapolitan
Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke