KOMPAS.com - Isu jual beli video gay anak secara daring menggunakan platform media sosial kembali mencuat di Indonesia.
Konten yang diistilahkan sebagai video gay kid atau VGK tersebut menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat sejumlah akun media sosial yang memperjualbelikan video tersebut.
Hingga Jumat (28/7/2023). Polda Metro Jaya belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli video gay anak di media sosial.
"Sementara kami belum terima laporan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kendati demikian, Ade Safri sudah memerintahkan tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menelusuri kasus ini.
Tim tersebut akan memantau dan menyelidiki aktivitas terkait jual beli video gay anak secara daring.
"Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pantauan dan lidik di ruang udara (media sosial)," tegas Ade Safri.
Bukan kali pertama
Diketahui, isu jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Kepolisian di DKI Jakarta pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.
Berdasarkan catatan Kompas.com, 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak.
Sebanyak tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap. Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional.
Anggota di dalam jaringan itu berasal dari 49 negara. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.
Gunakan media sosial
Kini, praktik jual video pornografi anak di media sosial kembali terjadi.
Terdapat sejumlah akun media sosial yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.
Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak. Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.
Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, Kompas.com mendapat dua nomor WhatsApp Business dan Telegram yang khusus dipakai untuk transaksi video gay anak.
Nomor pertama memakai nama samaran "James Hopkinst", sedangkan nomor kedua menggunakan nama "MoreKidd".
Kasus kejahatan lain
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, diperlukan gerak cepat pihak kepolisian karena hal ini bisa mengarah pada kasus kejahatan lainnya.
"Apalagi ini menyangkut anak-anak sebagai objeknya, yang bisa saja menyangkut kejahatan seksual lain, seperti jaringan pedofilia maupun tindak pidana perdagangan orang," ujar Bambang.
Menurut Bambang, praktik jual beli video gay anak termasuk dalam tindak pidana peredaran atau perdagangan konten pornografi.
Karena itu kasus jual beli video gay anak dapat langsung diselidiki oleh kepolisian tanpa perlu menunggu aduan ataupun laporan resmi masyarakat.
"Kasus komersialisasi pornografi tentunya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Harusnya bisa langsung ditindak lanjuti," kata Bambang.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/28/22572241/tanpa-laporan-kepolisian-jemput-bola-selidiki-kasus-jual-beli-video-gay