Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, sanksi itu layak diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan dan kontraktornya jika terbukti melakukan kelalaian atau menyalahi prosedur.
"Kontraktor tersebut masuk daftar hitam atau dilarang beroperasi lagi, dan pemilik serat optik juga diberi sanksi tegas atau berat hingga pencabutan surat izin usaha," kata Nirwono saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terlebih dahulu memanggil pihak perusahaan pemilik kabel dan kontraktor yang memasangnya.
Langkah ini diperlukan untuk meminta klarifikasi dan memastikan pihak perusahaan ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa korban.
"Pemprov DKI harus memanggil pemilik kabel serat optik dan kontraktor pelaksana pemasangan serat optik tersebut untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban," kata Nirwono.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berani bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warganya di ruang publik.
Untuk diketahui, kabel melintang di tengah jalan mencelakakan seorang mahasiswa yang sedang melintas, Sultan Rif'at Alfatih, Januari lalu.
Akibat insiden tersebut, pria berusia 20 tahun itu kini tidak bisa hidup normal.
Ayah Sultan, Fatih, mengungkapkan, musibah yang dialami anaknya terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Fatih menyebut putranya sedang menghabiskan waktu libur semester kuliah.
"Anak saya dari Pacitan itu mau main sama teman SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," kata Fatih.
Dari kediamannya di bilangan Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah Sultan menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba mobil jenis SUV berhenti di depan motor korban.
Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan. Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel yang menjuntai diduga salah perhitungan.
Sopir disinyalir tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.
"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel justru berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ungkap Fatih.
"Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," sambung dia.
Korban yang tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.
Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Sultan bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.
Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan. Akibatnya, berat badan Sultan terus menyusut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/15312561/pengamat-perusahaan-pemilik-kabel-yang-celakakan-mahasiswa-layak-dicabut