Salin Artikel

Dinas LH Sebut Fasilitas ITF Tak Wajib Dibangun Pemprov DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, fasilitas intermediate treatment facility (ITF) tidak wajib dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau secara regulasi dalam peraturan daerah (perda) itu, tidak menyebutkan bahwa kewajiban membangun ITF," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Asep menjelaskan, ITF memang masuk kategori proyek strategis nasional (PSN) dalam bidang energi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

Beleid itu mengatur soal percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

"Jadi secara regulasi untuk pembangunan PSL, atau ITF atau PLTS itu memang dalam Perpres 35 Tahun 2018," kata Asep

Namun, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah akan memberikan biaya langsung pelayanan (BLP) kepada pihak yang membangun fasilitas pengelolaan sampah.

"Jadi enggak mesti harus ITF. Di situ hanya dituliskan untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah," kata Asep.

"Terus munculah Pergub penugasan. Penugasan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk Jakpro kemudian Sarana Jaya untuk membangun ITF," sambung dia.

Asep menambahkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah fokus mengembangkan refuse derived fuel (RDF) plant yang juga merupakan fasilitas pengolahan sampah.

RDF dipilih karena biaya investasi dan operasional yang lebih ekonomis jika dibandingkan dengan ITF.

"RDF dan ITF itu kan sama-sama sarana untuk pengelolaan sampah. Harus dipahami seperti itu bahwa poinnya memang dari Pemprov DKI bagaimana sampah itu terkelola dengan baik," pungkas dia.

Untuk diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan menyetop proyek ITF Sunter.

Proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik itu tidak dilanjutkan karena nilai investasi dan biaya operasionalnya terlalu besar.

Atas dasar itu, Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan proyek ITF dan fokus mengembangkan sistem RDF.

Saat ini, RDF atau bahan bakar alternatif dari hasil pemilahan sampah perkotaan telah berhasil diproduksi di TPST Bantargebang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/16402331/dinas-lh-sebut-fasilitas-itf-tak-wajib-dibangun-pemprov-dki

Terkini Lainnya

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke