JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, fasilitas intermediate treatment facility (ITF) tidak wajib dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau secara regulasi dalam peraturan daerah (perda) itu, tidak menyebutkan bahwa kewajiban membangun ITF," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Asep menjelaskan, ITF memang masuk kategori proyek strategis nasional (PSN) dalam bidang energi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
Beleid itu mengatur soal percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
"Jadi secara regulasi untuk pembangunan PSL, atau ITF atau PLTS itu memang dalam Perpres 35 Tahun 2018," kata Asep
Namun, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah akan memberikan biaya langsung pelayanan (BLP) kepada pihak yang membangun fasilitas pengelolaan sampah.
"Jadi enggak mesti harus ITF. Di situ hanya dituliskan untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah," kata Asep.
"Terus munculah Pergub penugasan. Penugasan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk Jakpro kemudian Sarana Jaya untuk membangun ITF," sambung dia.
Asep menambahkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah fokus mengembangkan refuse derived fuel (RDF) plant yang juga merupakan fasilitas pengolahan sampah.
RDF dipilih karena biaya investasi dan operasional yang lebih ekonomis jika dibandingkan dengan ITF.
"RDF dan ITF itu kan sama-sama sarana untuk pengelolaan sampah. Harus dipahami seperti itu bahwa poinnya memang dari Pemprov DKI bagaimana sampah itu terkelola dengan baik," pungkas dia.
Untuk diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan menyetop proyek ITF Sunter.
Proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik itu tidak dilanjutkan karena nilai investasi dan biaya operasionalnya terlalu besar.
Atas dasar itu, Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan proyek ITF dan fokus mengembangkan sistem RDF.
Saat ini, RDF atau bahan bakar alternatif dari hasil pemilahan sampah perkotaan telah berhasil diproduksi di TPST Bantargebang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/16402331/dinas-lh-sebut-fasilitas-itf-tak-wajib-dibangun-pemprov-dki