Salin Artikel

Hendak Selundupkan 34.222 Benih Lobster ke Singapura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

TANGERANG, KOMPAS.com - Pria asal Sumatera Utara berinisial DP (25) diiming-imingi upah Rp 10 juta untuk menyelundupkan 34.222 benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, benih lobster yang hendak dikirim DP ke luar negeri itu berasal dari seseorang berinisial M.

M menjanjikan upah Rp 10 juta jika DP berhasil menyeludupkan barang ke Singapura.

"Diperintahkan untuk membawa barang ke Singapura dengan iming-iming imbalan kurang lebih Rp 10 juta," ujar Sugeng saat konferensi pers di kantornya, Rabu (2/8/2023).

Dalam pengakuannya, DP baru sekali hendak mengirimkan benih lobster itu ke luar negeri.

Namun, pihak Bea Cukai masih perlu mendalami keterangan pelaku.

"Iya, dia baru sekali kalau di (Bandara) Soekarno-Hatta. Tapi, kalau di tempat lain dia belum mengaku. Selama ini kemungkinan dari Bali selundupinnya," ucap Gatot.

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 34.222 ekor benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi pengiriman baby lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (28/7/2023).

Petugas kemudian menganalisis serta mendalami data keberangkatan penumpang ke luar negeri.

Dari hasil penelusuran, petugas mencurigai penumpang berinisial DP (25) yang hendak berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra unit barang bawaan bagasi yang dibawa oleh DP karena koper miliknya yang berisikan benih lobster," kata Gatot.

Di dalam koper DP, ada 36 bungkusan berisi 34.222 benih lobster.

"Rinciannya, enam bungkus berisi 4.222 benih lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisi 30.000 benih lobster jenis pasir," ucap dia.

Atas perbuatannya, DP langsung ditangkap dan ditahan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Dia dijerat Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," imbuh Gatot.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/21003601/hendak-selundupkan-34222-benih-lobster-ke-singapura-pelaku-dijanjikan

Terkini Lainnya

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke