JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi diterima Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan tersebut.
Dua laporan yang dimaksud yakni, pelapor atas nama S Hidayat Hasibuan, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Kedua, pelapor atas nama Ferdinand Hutahaean, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Di tengah riuhnya kasus tersebut, peputusan Polda Metro Jaya menerima dan menyelidiki kedua laporan tersebut menuai pro dan kontra.
Pasalnya, laporan polisi (LP) serupa dari relawan Jokowi sempat ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (31/7/2023).
Kuasa hukum Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Ferry Manulang mengatakan, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
Bukan delik biasa
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.
Polda Metro Jaya belum memberikan alasan mengapa laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi disebut aduan delik biasa. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, polisi tak bisa terima laporan atas Rocky Gerung karena kasus itu bukan delik biasa.
Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan.
"Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu merupakan delik aduan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Menurut Fickar, tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo tertuang dalam pasal 218 juncto 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Adapun bunyi pasal 218 KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
"Jika Polda Metro Jaya memproses pakai pasal penghinaan, berarti (mereka) belum baca KUHP baru," ucap Fickar.
Jokowi disebut tak bakal melapor
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Jokowi tidak mau melaporkan akademisi Rocky Gerung atas hinaannya kepada presiden.
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, 'masak negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya',” kata Mahfud, Rabu.
Mahfud mengatakan bahwa kasus itu merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Jokowi enggan menanggapi serius penghinaan yang disampaikan Rocky Gerung.
Jokowi mengatakan, lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu. "Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi.
Duduk perkara
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Laporan tersebut dibuat oleh kelompok pendukung Jokowi yang menamakan diri sebagai Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023).
Pengaduan itu merupakan respons terkait potongan video berisi ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi.
Video tersebut kemudian juga ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Awalnya, Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurut dia pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b*****an" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/03/05150091/tanda-tanya-dalih-polisi-pakai-delik-biasa-terima-laporan-rocky-gerung