Salin Artikel

Ayah D Singgung Lambatnya Penanganan Perkara Mario Dandy, PN Jaksel Merespons

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara soal kritik yang dilontarkan ayah D (17), Jonathan Latumahina, soal lambatnya penanganan perkara terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penanganan perkara kedua terdakwa masih on track atau pada jalurnya.

"Menanggapi apa yang disampaikan kuasa hukum dan orangtua korban D, perkara tindak pidana atas nama Mario Dandy dan Shane baru dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023. Artinya kurang lebih baru 2 bulan," ujar dia kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Oleh karena itu, Djuyamto menyayangkan pernyataan dari kubu D soal sidang yang berlarut-larut.

Bahkan dinarasikan sudah berlangsung selama 6 bulan.

"Ini perlu kami jelaskan supaya tidak timbul informasi yang bias menyangkut penanganan perkara di PN Jakarta Selatan, datanya sudah ada di SIPP, kemudian saya yakin teman-teman media juga punya jejak digitalnya bahwa sidang ini pertama 6 Juni 2023. Jadi baru 2 bulan, bukan 6 bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak dari korban," tutur dia.

Sementara itu, menyoal ditundanya pelaksanaan sidang tuntutan, hal itu bukan kewenangan PN Jakarta Selatan.

Sebab, yang meminta penundaan adalah jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan pada Kamis pekan lalu, tentu itu merupakan wilayah kewenangan JPU. Artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, tentu Majelis Hakim memberi kesempatan," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, ayah D, Jonathan Latumahina, mencurigai adanya megaskandal dibalik penundaan sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis (10/8/2023).

Jonathan mengutarakan hal itu karena ada sejumlah kejanggalan yang timbul.

Salah satunya adalah penyelesaian kasus yang berlarut-larut.

"Kami sebagai orang awam, enggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa (kasus) ini seharusnya cepat, perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tetapi bisa jadi ada megaskandal pada akhirnya, kan kita jadi berpikiran kesitu, mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan (belum selesai)," sambung dia.

Kejanggalan lain, kata Jonathan, kuasa hukum salah satu terdakwa disinyalir sudah mengetahui adanya pembatalan dalam pembacaan tuntutan.

Sebab, kuasa hukum salah satu terdakwa tidak komplit seperti biasanya.

"Teman-teman tadi juga pasti melihat ada yang aneh, biasanya pengacara kedua terdakwa komplit di awal, tapi ini tidak," ungkap dia.

Adapun kuasa hukum yang diduga tak komplet saat memasuki ruang sidang adalah kuasa hukum dari kubu Shane.

Sebab, Majelis Hakim sempat bertanya-tanya dimana kuasa hukum Shane berada.

"Seperti sudah tau (batal tuntutan), ini sih pikiran buruk saja, beginilah hukum di negeri ini kalau enggak dikawal. Ya tau sendiri, kemarin kasasi di Mahkamah Agung (diduga Ferdy Sambo) tiba-tiba dari hukuman mati, bisa seumur hidup, diskon-diskon," tutup dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/15502891/ayah-d-singgung-lambatnya-penanganan-perkara-mario-dandy-pn-jaksel

Terkini Lainnya

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke