DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris hingga saat ini belum menentukan sikap terkait penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ia mengaku hendak menunggu arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kami lagi menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan (soal penerapan PJJ)," tuturnya kepada awak media, Jumat (25/8/2023).
Menurut Idris, Kemendikbudristek biasanya akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) sejumlah kementerian lain terkait penerapan PJJ.
Dengan demikian, melalui SKB sejumlah kementerian itu, penerapan PJJ akan dilakukan secara serentak.
"Biasanya ada keputusan 3 atau 4 menteri sehingga semuanya serentak bisa sama-sama (menerapkan PJJ)," sebut Idris.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
Penerapan PJJ tertuang dalam diktum ketiga Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut Tito, penerapan PJJ dilaksanakan sesuai ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Tito tak mengarahkan lebih lanjut detail kebijakan sistem pembelajaran jarak jauh tersebut.
Pada diktum lain dalam instruksi itu, ia memerintahkan sejumlah pihak baik instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan sejumlah upaya untuk menekan pencemaran udara.
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/25/20033301/soal-penerapan-pjj-wali-kota-depok-tunggu-arahan-kemendikbudristek