JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyarankan pemangku wilayah ikut turun tangan mengatur peredaran air keras yang dijual bebas.
Adrianus mengacu pada kasus pelajar SMP menyiram air keras terhadap enam korban di Kamal Muara.
Adrianus berpandangan, hal ini perlu dilakukan mengingat modus kejahatan jalanan selalu berganti setelah pihak kepolisian melakukan represi.
"Semoga setelah kita belajar dari adegan penyiraman air keras ini, maka mestinya ada respons dari instansi lain, dari Kementerian lain, dari lembaga lain untuk melakukan tindakan atau kegiatan," kata Adrianus di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).
Untuk menanggulangi peristiwa ini agar tidak terjadi di kemudian hari, Adrianus menegaskan bahwa jangan hanya polisi yang repot sendiri.
"Mestinya juga ada hal-hal lain yang dilakukan lembaga-lembaga lain dalam rangka pencegahan mitigasi pada konteks yang lebih dulu," ucap Adrianus.
"Masalahnya, bahwa memang ketika sudah berada dalam situasi perkotaan, maka tentu sudah enggak bisa lagi kita kemudian menyalahkan satu pihak saja. Di perkotaan, sudah banyak yang terlibat," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyambut baik saran dari Adrianus.
Tanggapan dari Gidion ini setelah ia mendapatkan pertanyaan dari awak media mengenai imbauan atau penekanan terhadap penjual air keras di toko material.
"Ya sebaiknya seperti apa yang disampaikan Profesor (Adrianus), ada gayung bersambut dari semua stakeholder," tutur Gidion.
Dia menyadari bahwa air keras merupakan zat cair yang tidak dilarang dalam pendistribusian tata niaga.
"Tetapi, barang yang penuh kehati-hatian. Jadi, siapa yang beli, siapa yang mendapatkan, harus mulai kita screening betul," ujar Gidion.
Mengenai hal ini, dia berjanji bakal menyampaikan kepada pemangku wilayah agar menyoroti kasus penyiraman air keras di Kamal Muara.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelajar SMP di Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka usai menyiram air keras terhadap enam korban di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (22/8/2023).
Ketiga pelaku tersebut adalah VG (15), MM (15), dan IA (15). Sedangkan, korban yang juga masih berstatus pelajar SMP itu yakni MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14).
Tindak pidana penyiraman air keras kepada enam korban ini terjadi setelah kelompok VG ditantang berkelahi dengan saksi berinisial W.
Pada Selasa (22/8/2023), para pelaku yang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dan masih menggunakan seragam sekolah itu hendak pulang ke rumah VG.
Kendati demikian, ketiganya bertemu dengan rombongan W yang juga merupakan pelajar dari sekolah lain.
Sontak VG berteriak dan disambut dengan berupa teriakan juga oleh W. Mendengar balasan itu, pelaku memutar arah dan menghampiri rombongan saksi.
Alhasil, cekcok mulut tak terhindarkan. Setelahnya, VG mengajak dua temannya pulang ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol.
Rupanya, air keras tersebut sudah dibeli oleh VG sebelumnya di toko material dekat rumah.
"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Kalolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjutnya.
Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.
Mengira kelompok W, VG menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan lalu dia menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah para korban.
"Tapi ternyata, ketika dia (VG) melemparkan air keras, objeknya random (bukan kelompok W), sasarannya menjadi random," ucap Gidion.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/29/15050171/berkaca-pada-kasus-penyiraman-di-kamal-muara-pemerintah-diminta-atur