Benyamin menilai upaya tersebut hanya bersifat mengademkan jalanan, bukan untuk menahan gas buang kendaraan.
"Saya melihat keefektivitasannya dulu. Kalau untuk ngademin jalan, iya benar bisa. Saya lebih ke arah bagaimana (penanganan polusi udara) bisa menahan gas buang dari kendaraan. Jadi, penyiraman belum," ucap Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel memiliki cara lain untuk mengatasi persoalan polusi udara buruk di wilayahnya.
Di antaranya, memfokuskan penanganan melalui uji emisi kendaraan dan pemeriksan sejumlah pabrik.
"Karena itu tadi datanya penyumbang polusi yang besar di Tangsel ini dari gas buang kendaraan. Jadi saya sasar itu dulu," ucap Benyamin.
"Saya juga minta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Dishub untuk ke beberapa pabrik-pabrik. Periksa sama uji udaranya dan kendarannya uji emisi," sambung dia.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) untuk menjalankan program menyiram jalan untuk mengurangi debu.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan emisi lingkungan dan mengurangi pencemaran udara.
Perintah Tito itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8/2023).
Selain itu, Tito juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.
Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.
Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah itu melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/29/21365031/belum-tertarik-siram-jalan-demi-kurangi-polusi-wali-kota-tangsel-itu