Berdasarkan catatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, tindak pidana yang paling banyak menjerat anak-anak adalah kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Jadi, dia disangkakan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan sajam,” kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Jakarta Pusat Wahyu Widiatmoko kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Anak-anak itu membawa senjata tajam untuk tawuran. Namun, mereka keburu ditangkap polisi sebelum tawuran berlangsung.
“Paling sering justru ketika anak belum melakukan tawuran. Sebelum dia melakukan tawuran, sudah ditangkap duluan sama pihak kepolisian atas dasar aduan masyarakat dan berbagai (unggahan) di media sosial,” ujar Wahyu.
Selain tawuran, ada juga kasus narkoba, pencurian, dan pembunuhan yang dilakukan ABH.
Pembimbing kemasyarakatan, lanjut Wahyu, harus objektif dalam mengobservasi latar belakang pelaku.
Sebab, ada berbagai faktor yang menyebabkan seorang anak bisa terlibat tindak pidana.
“Kami lihat dari lingkungan sosialnya juga. Paling utama sih dari keluarganya. Kami gali dulu, orangtuanya seperti apa di rumah. Pola asuhnya seperti apa,” tutur Wahyu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/30/11445611/bapas-anak-berhadapan-hukum-di-jakpus-paling-banyak-terjerat-kepemilikan