Salin Artikel

Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung Ratusan Kali, 9 Tahun Korban di Bawah Tekanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SH (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NF (19), selama 9 tahun.

Pencabulan sudah dilakukan SH kepada buah hatinya hingga seratus kali, sejak NF duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) pada 2014, sampai terakhir pada Agustus 2023.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Berdalih karena istri sibuk

Rio mengungkakan alasan dari SH tega menyetubuhi anak kandungnya dikarenakan istrinya sibuk sehingga jarang melakukan hubungan suami-istri.

"Alasannya dari pelaku adalah karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio.

Setiap melancarkan aksi bejatnya itu, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.

Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.

Saat ditanyakan apakah SH ada penyimpangan seksual, Rio mengatakan pihaknya bakal mendalami kemungkinan tersebut serta berencana memeriksa kejiwaan pelaku.

"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.

Terungkap oleh kakak korban

Rio menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu awalnya diketahui kakak korban berinisial RY, lalu dia mengunjungi rumah orangtua.

Di sana, RY mengamuk lalu mengusir SH, yang merupakan ayah kandungnya, keluar dari rumah mereka.

"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah," ucapnya.

Setelah mengetahui cerita dari RY, ibu korban pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.

Korban di bawah tekanan

Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/30/17280671/ayah-bejat-di-tangerang-setubuhi-anak-kandung-ratusan-kali-9-tahun-korban

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke