JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SH (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NF (19), selama 9 tahun.
Pencabulan sudah dilakukan SH kepada buah hatinya hingga seratus kali, sejak NF duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) pada 2014, sampai terakhir pada Agustus 2023.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Berdalih karena istri sibuk
Rio mengungkakan alasan dari SH tega menyetubuhi anak kandungnya dikarenakan istrinya sibuk sehingga jarang melakukan hubungan suami-istri.
"Alasannya dari pelaku adalah karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio.
Setiap melancarkan aksi bejatnya itu, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.
Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Saat ditanyakan apakah SH ada penyimpangan seksual, Rio mengatakan pihaknya bakal mendalami kemungkinan tersebut serta berencana memeriksa kejiwaan pelaku.
"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.
Terungkap oleh kakak korban
Rio menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu awalnya diketahui kakak korban berinisial RY, lalu dia mengunjungi rumah orangtua.
Di sana, RY mengamuk lalu mengusir SH, yang merupakan ayah kandungnya, keluar dari rumah mereka.
"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah," ucapnya.
Setelah mengetahui cerita dari RY, ibu korban pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Korban di bawah tekanan
Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/30/17280671/ayah-bejat-di-tangerang-setubuhi-anak-kandung-ratusan-kali-9-tahun-korban