JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap asal muasal senjata tajam (sajam) berupa celurit yang dimiliki dua pelaku tawuran di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menyebut celurit itu didapatkan AFR (20) dan SWP (16) dari toko online.
"Mereka mendapatkan benda tajam ini (celurit) melalui media online. Sebab, benda ini memang dijual di media online," kata dia saat jumpa pers, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut, David menyebut penyelidikan kasus tersebut tak berhenti sampai di sini.
Ia mengungkapkan akan mengembangkan kasusnya hingga ke penjual sajam yang dibeli AFR dan SWP.
"Kami akan dalami soal penjualnya juga," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda yang bikin resah warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diciduk aparat kepolisian.
Dua pemuda yang diduga hendak tawuran itu ditangkap pada 26 Agustus 2023.
"Saat itu kami bersama tiga pilar tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi skala sedang. Ketika kegiatan hendak berakhir sekitar pukul 04.00 WIB, kami melihat pemotor yang lawan arah dan membawa senjata tajam," ungkap David.
Pemotor yang dijumpai di Jalan Bangka II itu kemudian dikejar oleh sejumlah personel polisi. Dua orang tersebut disinyalir hendak melakukan tawuran.
"Ketika dilakukan pengejaran, dua dari tiga pemotor meninggalkan kendaraan roda duanya di tempat, termasuk dua senjata tajam (sajam) berbentuk celurit," tutur David.
Motor yang tertinggal itu kemudian diamankan polisi.
Singkat cerita, tiga hari kemudian sejumlah remaja tanggung datang ke Mapolsek Mampang Prapatan untuk mengambil dua motor yang disita oleh polisi.
Namun, sebelum kendaraan roda dua dilepaskan, sejumlah pria dan remaja tanggung yang datang tersebut diperiksa lebih dulu.
"Kami akhirnya melakukan pemeriksaan kepada 10 orang. Setelah itu akhirnya mengerucut menjadi dua nama yang ternyata pemilik sajam," ucap David.
Kini, AFR dan SWP telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Keduanya kemudian dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/30/22482661/dua-pelaku-tawuran-di-mampang-beli-celurit-di-toko-online