Salin Artikel

Dua Pelaku Tawuran di Mampang Beli Celurit di Toko Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap asal muasal senjata tajam (sajam) berupa celurit yang dimiliki dua pelaku tawuran di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menyebut celurit itu didapatkan AFR (20) dan SWP (16) dari toko online.

"Mereka mendapatkan benda tajam ini (celurit) melalui media online. Sebab, benda ini memang dijual di media online," kata dia saat jumpa pers, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, David menyebut penyelidikan kasus tersebut tak berhenti sampai di sini.

Ia mengungkapkan akan mengembangkan kasusnya hingga ke penjual sajam yang dibeli AFR dan SWP.

"Kami akan dalami soal penjualnya juga," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda yang bikin resah warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diciduk aparat kepolisian.

Dua pemuda yang diduga hendak tawuran itu ditangkap pada 26 Agustus 2023.

"Saat itu kami bersama tiga pilar tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi skala sedang. Ketika kegiatan hendak berakhir sekitar pukul 04.00 WIB, kami melihat pemotor yang lawan arah dan membawa senjata tajam," ungkap David.

Pemotor yang dijumpai di Jalan Bangka II itu kemudian dikejar oleh sejumlah personel polisi. Dua orang tersebut disinyalir hendak melakukan tawuran.

"Ketika dilakukan pengejaran, dua dari tiga pemotor meninggalkan kendaraan roda duanya di tempat, termasuk dua senjata tajam (sajam) berbentuk celurit," tutur David.

Motor yang tertinggal itu kemudian diamankan polisi.

Singkat cerita, tiga hari kemudian sejumlah remaja tanggung datang ke Mapolsek Mampang Prapatan untuk mengambil dua motor yang disita oleh polisi.

Namun, sebelum kendaraan roda dua dilepaskan, sejumlah pria dan remaja tanggung yang datang tersebut diperiksa lebih dulu.

"Kami akhirnya melakukan pemeriksaan kepada 10 orang. Setelah itu akhirnya mengerucut menjadi dua nama yang ternyata pemilik sajam," ucap David.

Kini, AFR dan SWP telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keduanya kemudian dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/30/22482661/dua-pelaku-tawuran-di-mampang-beli-celurit-di-toko-online

Terkini Lainnya

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke