Salin Artikel

Pemprov DKI Mulai Beri Sanksi Pabrik Penyumbang Udara "Kotor" di Jakarta, Siapa Berikutnya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlahan-lahan mulai mengambil tindakan pada perusahaan dan pabrik yang berkontribusi pada pencemaran udara di Ibu Kota.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan siap melaporkan setiap temuan dan penindakan terhadap pabrik di Ibu Kota yang menghasilkan polusi.

Seperti diketahui, sektor industri dan pembangkit listrik dari batu bara turut memberikan kontribusi besar atas pencemaran udara yang semakin memburuk sepanjang tahun ini.

Terdapat beberapa tahapan sanksi yang dapat dikenakan untuk pabrik-pabrik bermasalah, yakni mulai dari teguran tertulis hingga terakhir ialah pencabutan izin operasi.

Operasional 2 perusahaan batu bara disetop

DLH DKI Jakarta menghentikan sementara operasional perusahaan batu bara di Jakarta Utara karena telah mencemari udara Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dua perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.

"Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Menurut Asep, tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah mendatangi dua perusahaan itu.

"Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara," kata Asep.

Selain itu, kedua perusahaan terbukti tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) domestik maupun limbah bahan beracun dan berbahaya.

Di area pabrik kedua perusahaan itu juga ditemukan ceceran oli di saluran drainase, yang mengalir ke arah saluran kota.

"Adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batu bara," kata Asep.

Pabrik beton disanksi

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bakal memberikan sanksi kepada pabrik beton atau concrete batching plant (CBP) yang melanggar izin lingkungan.

Perusahaan itu salah satunya PT Merak Jaya Beton yang kedapatan tidak memenuhi dokumen lingkungan saat disidak petugas.

“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Nanda, Kamis.

Dia menyatakan, pihak perusahaan akan diberi sanksi administratif paksaan pemerintah. PT Merak Jaya Beton diminta memenuhi komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan.

Salah satunya, menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” ujar Gamma.

Pemkot Jakarta Barat juga mendesak PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen serta menjaga lingkungan sekitar pabrik.

Pabrik pembuatan arang ditutup

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menutup dua pabrik pembuatan arang di Jalan Anggrek, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, mereka mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan pabrik tersebut mencemarkan udara di sekitar.

Kini, pabrik arang itu telah ditutup dan disegel menggunakan spanduk agar tak lagi beroperasi hingga menimbulkan polusi.

"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” ucap Eko.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto juga mengancam akan menutup permanen pabrik itu kalau mereka tidak berusaha untuk tidak mencemari lingkungan dan tidak mengikuti regulasi yang ada.

Namun, besar kemungkinan pabrik arang tersebut akan ditutup. Sebab, kata Asep, izin perusahaan bersangkutan tidak ada dan berdampak banyak dalam mencemari lingkungan.

Ditantang tindak 5 pabrik penghasil polusi

Komisi D DPRD DKI mendesak DLH mengawasi dan menindak pabrik di Ibu Kota yang membuang limbah sembarangan, serta mengakibatkan polusi udara.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengungkapkan, terdapat kurang lebih 1.600 pabrik di Ibu Kota.

Dia meyakini, tidak seluruh pabrik itu menjalankan bisnisnya dengan baik, terutama mengenai pengelolaan limbah yang dihasilkan.

"Kami kasih challange tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi," ujar Justin di ruang sidang Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Justin memandang, langkah ini diperlukan dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, khususnya yang dibebankan oleh aktivitas industri.

"Saya harap dalam tiga bulan ke depan. Ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya," kata Justin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/11431291/pemprov-dki-mulai-beri-sanksi-pabrik-penyumbang-udara-kotor-di-jakarta

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke