JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat mendokumentasikan kegiatan anak-anak yang berbau tindak pidana.
Hal ini bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Selain itu, agar anak-anak selalu merasa diawasi ketika hendak melakukan pelanggaran hukum.
“Contoh sederhana di depan rumah ada tulisan, ‘Tempat ini diawasi CCTV’. Itu kan secara tak langsung, orang merasa terawasi,” kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
“Ini yang saya ajak masyarakat, (jika melihat) anak-anak konvoi, bawa-bawa senjata tajam yang sering terlihat di media sosial. Ayo rekam, kirim ke kami,” lanjut dia.
Komarudin menjelaskan, Undang-Undang Darurat (UU Darurat) mengikat barang bukti yang berada pada pemegang. Dengan demikian, sosok yang sekadar memegang senjata tajam dan tertangkap, bisa langsung diproses meskipun sajam itu bukan miliknya.
“UU Darurat itu sama kayak (pasal) narkoba (jika) barang bukti itu ada padanya. Kita sosialisasikan, gerak bersama-sama sehingga anak-anak itu merasa diawasi oleh masyarakat yang merekam aktivitas mereka. Supaya ruang geraknya sempit untuk melakukan kejahatan,” tutur Komarudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/17463021/minta-warga-awasi-kegiatan-anak-anak-yang-berpotensi-pidana-polisi-rekam