Salin Artikel

Tak Lolos Uji Emisi, Belasan Kendaraan Ditilang di Jalan Pemuda Pulogadung

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 kendaraan kena tilang di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023) per pukul 10.00 WIB.

Kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus uji emisi dalam razia yang diberlakukan mulai 1 September 2023.

"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi tilang dengan denda," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko di lokasi, Jumat.

Dalam razia uji emisi, DLH Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.

Mereka mendirikan tiga tenda pengujian emisi untuk motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.

Mekanismenya lebih kurang sama dengan razia surat-surat berkendara. Bedanya, yang dicek adalah hasil uji emisi.

Sarjoko menuturkan, kendaraan akan dihentikan dan diarahkan untuk menepi. Selanjutnya, para pengemudi akan ditanya apakah sudah uji emisi atau belum.

Jika sudah, mereka wajib menunjukkan bukti. Jika belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi.

Berdasarkan data yang diterima, ada 72 kendaraan yang terjaring razia. Mereka mencakup 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar.

Dari 72 kendaraan, 14 di antaranya tidak lolos uji emisi. Kendaraan itu terdiri dari tujuh mobil, empat motor, dan tiga kendaraan berbahan bakar solar.

"Untuk uji emisi memang tidak lakukan pembebanan biaya. Kendaraan yang lewat, yang belum uji emisi, kami lakukan uji di tempat. Jika tidak lulus baru dilakukan sanksi tilang," kata Sarjoko.

Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Jika tidak lulus, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang.

Jika lulus, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.

Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil yang tidak lulus uji emisi, dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/01/14014761/tak-lolos-uji-emisi-belasan-kendaraan-ditilang-di-jalan-pemuda-pulogadung

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke