JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Pusat Slamet Riyadi mengatakan, kendaraan bermotor yang sudah mengikuti uji emisi di kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan dinyatakan lulus, bisa menggunakan surat keterangan lulus itu bila terjaring razia uji emisi.
"Setiap uji emisi ada buktinya. Mereka bisa bawa itu, seperti sertifikat. Itu berlaku di Jakarta. Kalau kita lakukan razia kita cek lagi," kata dia kepada Kompas.com usai razia uji emisi di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Pernyataan ini disampaikan Slamet untuk menanggapi banyaknya pertanyaan warga daerah penyangga yang harus berkendara setiap hari untuk bekerja ke Jakarta.
Sebab, sebagaimana dikatakan Slamet, semua kendaraan bermotor dari Bodetabek yang masuk ke Jakarta harus sudah memiliki hasil uji emisi.
Jadi, bila pengendara terjaring razia uji emisi, tinggal menunjukkan bukti lulus uji saja.
"Bagi pengendara dari Bogor dan Depok, yang mau ke Jakarta harus uji emisi juga. Bukti lulusnya dibawa," lanjut dia.
Maka itu, Slamet mengimbau agar Dinas LH masing-masing kota di Bodetabek menghubungkan bengkel resmi tempat uji emisi dengan aplikasi e-uji emisi.
"Kita mengimbau kepada Pemkot Bekasi, Depok dan Tangerang, Dinas LH masing-masing sudah mengimbau bengkel-bengkel harus mempunyai aplikasi juga. Kalau uji emisi di bengkel biasanya sudah ada alatnya (ATPM). Untuk ATPM sebenarnya sudah terkoneksi dengan aplikasi uji emisi," tutur Slamet.
Jadi, melalui aplikasi e-uji emisi, pengendara bisa melihat bengkel-bengkel yang memang sudah terkoneksi dengan aplikasi.
"Kalau mereka melakukan itu di bengkel sudah tidak usah takut, mau ada operasi kek, mau tidak ada operasi kek. Mereka kan mengamankan diri sendiri," tandas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/01/16104481/hasil-uji-emisi-di-bodetabek-bisa-dipakai-di-jakarta-saat-terjaring-razia