BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berjanji segera membayar ganti rugi lahan sengketa tiga sekolah, yakni sekolah dasar negeri (SDN) III, IV, dan V Bantargebang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, Pemkot telah mengalokasikan anggaran untuk membayar ganti rugi atas lahan tiga sekolah yang sempat disegel ahli waris tanah tersebut.
"Iya, pembayaran ganti rugi termasuk dalam APBD 2023," ujar Tri Adhianto saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Tri menuturkan, Pemkot menargetkan pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada bulan November 2023.
"Sudah masuk dalam anggaran perubahan tahun 2023, bulan November akan dibayarkan," kata Tri.
Sebagai informasi, sengketa lahan ini sudah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Sidang-bersidang lah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris)," ujar Andri Sihombing kuasa hukum ahli waris.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap dia.
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
Dengan adanya keputusan pengadilan dan MA, Andri menyatakan tiga lahan tersebut milik kliennya dan Pemkot harus membayar ganti rugi.
Total perkiraan luas tanah tiga sekolah yang diklaim milik ahli waris yakni sekitar 3.400 meter.
"Total yang harus dibayar Pemkot Rp 19 miliar. Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter," kata Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/04/18273001/wali-kota-bekasi-janji-bayar-ganti-rugi-lahan-3-sdn-bantargebang-pada