JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beserta tim, resmi menjadi kuasa hukum ibunda Imam Masykur (25), Fauziah (47).
Imam Masykur adalah korban tewas usai diculik hingga disiksa tiga oknum TNI yang salah satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres).
Dalam konferensi pers di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023), Hotman memperlihatkan surat kuasa yang sudah ditandatangani olehnya dan 18 pengacara lain yang masuk dalam timnya.
Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023).
Tiga oknum anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Imam hingga tewas.
Penculikan terhadap Imam diiringi juga dengan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Karena tak kunjung mendapatkan uang tebusan yang mereka minta, para oknum TNI tersebut menganiaya Imam hingga tewas.
Jasad Imam dibuang di sebuah waduk di Purwakarta, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditemukan di sebuah aliran sungai di Karawang, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023).
Pasal pembunuhan berencana
Hotman akan terus mendesak Polisi Militer Kodam Jaya agar menjerat tiga oknum TNI penganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.
Ia berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.
Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya. Ia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Imam diancam dibunuh lalu dibuang ke sungai.
"Si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai'. Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman.
Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Hasil visum
Hasil visum terhadap jasad Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat, menunjukkan bahwa penyebab dari kematian korban adalah asfiksia.
Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.
Mengetahui hal tersebut, Hotman kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.
"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan," kata Hotman.
"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" lanjut Hotman.
Peradilan koneksitas
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman setuju apabila para anggota TNI yang menewaskan Imam, diadili melalui peradilan koneksitas.
Peradilan koneksitas adalah mekanisme menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.
Proses penyidikan dan penuntutannya akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.
"Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung, Selasa.
Dudung juga mendukung jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
“Saya dukung, kasus ini kami dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk hukum seberat-beratnya,” ujar Dudung.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Novianti Setuningsih)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/05/17363161/perkembangan-kasus-pembunuhan-oleh-oknum-paspampres-hotman-paris-jadi