Wowon diketahui memiliki enam istri. Sebanyak tiga orang di antaranya, yakni Wiwin, Halimah, dan Ai Maimunah tewas di tangan Wowon dan komplotannya.
Setelah Hakim Ketua Suparna menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Wowon kembali ke kursi belakang untuk memakai rompi tahanan.
Pada saat memakai rompi, Wowon ditanya mengenai perasaan, harapan, serta kesiapannya menghadapi tuntutan yang kembali ditunda menjadi pekan depan, 12 September 2023.
"Ki, pembacaan tuntutan kan ditunda, gimana, Ki? Harapannya mau gimana?" tanya awak media di ruang sidang kepada Wowon, Selasa (5/9/2023).
Mulut Wowon tetap tertutup rapat. Dia bahkan mengalihkan pandangan ke arah wartawan di depannya.
Wowon memilih bungkam sampai akhirnya dibawa kembali ke ruang tahanan dengan tangan diborgol.
Sebagai informasi, ini merupakan kedua kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Namun, jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan sehingga sidang ditunda menjadi hari ini. Sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Dalam kasus ini, Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/05/17380271/ditanya-harapan-soal-tuntutan-hukuman-usai-bunuh-istri-anak-wowon-hanya