Salin Artikel

Daripada Sanksi Denda, Pemilik Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Disebut Sebaiknya Diberi Subsidi untuk Servis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi usai 11 hari diberlakukan.

Polisi berdalih, sanksi tilang diberlakukan sebelum Satuan Tugas (Satgas) Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satgas dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dinyatakan tidak efektif.

Padahal, kebijakan ini disebut sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta yang masih buruk.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penerapan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi itu hanya akan memberatkan masyarakat.

Dalam kebijakan tilang uji emisi ini, kata Trubus, hal yang menjadi masalah itu adalah sanksinya yaitu denda dengan nilai minimal Rp 250.000 bagi yang tak lolos tes.

"Supaya tak membebani masyarakat dan tetap semangat, uji emisinya dan harus digratiskan dan ditanggung Pemprov DKI," tutur Trubus kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI ataupun Polda Metro Jaya hanya hapuskan dendanya sebagai sanksi. Sebaliknya, kata dia, pemangku kebijakan seharusnya memfasilitasi uji emisi ini.

Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, kata dia, pemerintah bisa mensubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjuk bengkel tertentu.

"Jadi tidak sekedar sanksi. Mau sanksinya seperti apa pun itu tidak akan efektif. Mereka tidak akan kapok," tutur Trubus.

Di sisi lain, Trubus memandang kebijakan tilang bagi kendaraan bermotor itu tidak dilandasi perencanaan yang matang. Alhasil, kebijakan itu kemudian disetop di tengah jalan.

Menurut Trubus, kebijakan yang berubah-ubah ini justru mempermalukakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI (Polri) karena dinilai tidak konsisten.

"Berarti kebijakan yang berjalan sebelas hari itu tanpa perencanaan. Sifatnya pencitraan, elitis, dan dipaksakan," tutur Trubus.

Trubus berujar, masyarakat akan kebingungan dihapusnya tilang uji emisi ini. Di sisi lain, ia menilai Pemprov DKI tidak sungguh-sungguh dan serius dalam hal peanganan polusi.

Adapun Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis tak menjelaskan ketidakefektivan kebijakan tilang emisi ini.

Menurut dia, bagi masyarakat yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi hanya akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.

"Diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.

Adapun Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya.

Menurut Heru Budi, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraan, dalam rangka penanganan masalah polusi udara.

"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," kata Heru.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/12/18000081/daripada-sanksi-denda-pemilik-kendaraan-yang-tak-lolos-uji-emisi-disebut

Terkini Lainnya

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke