Pasangan itu diduga mengedarkan sabu di sekitar rumahnya, di Gang I No 11, RT 006/RW 08.
“Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening kristal sabu dengan bruto 11,48 gram. Kemudian satu bungkus sabu seberat 0,66 gram,” kata Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Jumat (15/9/2023).
Selain sabu seberat 12 gram, polisi turut menyita dua buah ponsel, sebuah buku catatan transaksi, dan alat untuk menimbang.
Namun, tak hanya itu, polisi juga menemukan beragam jenis senjata tiruan.
“Ada dua buah pucuk revolver dan senapan angin dengan satu kotak pelurunya. Kemudian, juga ada dua buah sangkur,” ujar Dhanar.
Atas perbuatan mereka, pasutri empat anak itu terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” imbuh Dhanar.
Adapun diketahui, kasus pengedaran narkoba ini diduga berkaitan erat dengan maraknya kasus tawuran yang akhir-akhir ini terjadi di Karanganyar, Sawah Besar.
“Disinyalir di wilayah Sawah Besar, khususnya, sering terjadi tawuran. Kami cari celahnya di mana, apakah efek peredaran narkoba? Selebihnya kami mendapat informasi, akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” tutur Kanitreskrim Polsek Sawah Besar AKP Soleh.
“Senpinya dapat dari mana, ini masih proses kami kembangkan lagi. Masih proses pemeriksaan,” lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/15/11212731/pasutri-digeruduk-di-sawah-besar-diduga-edarkan-sabu