Saat akan mengajukan pembuatan paspor, mereka mengaku sebagai warga Indonesia yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, setelah diselidiki, warga Kamerun tersebut tidak pernah mengajukan permohonan kewarganegaraan ataupun memiliki surat keputusan sebagai kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, penangkapan CT, OZM, dan OCN bermula atas kecurigaan petugas yang mewawancarai ketiganya di pelayanan Gerai Tangcity Mal, Tangerang, pada Juni 2023.
Sebab, ketiga WN Kamerun itu tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
Berdasar kecurigaan itu, kata Rakha, petugas lantas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pendalaman.
Setelah itu, petugas menemukan fakta bahwa tiga WN Kamerun tersebut tidak pernah terdaftar sebagai WNI.
"Yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran kewarganegaraan dan tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," ucap Raka dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/9/2023).
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," sambungnya.
KTP diterbitkan Disdukcapil
Rakha mengungkapkan, KTP yang dimiliki tiga warga negara Kamerun itu adalah KTP asli yang diterbitkan oleh Disdukcapil Makassar.
Hal itu pun dibenarkan oleh Disdukcapil Makassar setelah Imigrasi Tangerang menjalin koordinasi.
"Kami koordinasi dengan dukcapil, mereka pun (mengakui) menerbitkan dokumen ini karena secara bahasa formilnya tidak ada sedikit pun yang meragukan," ucap Rakha.
Jago berbahasa Indonesia
Rakha mengatakan, pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkap identitas asli tiga warga Kamerun itu.
Sebab, tiga WN Kamerun itu fasih berbahasa Indonesia dan hafal butir-butir pancasila.
"Memang awalnya kami kesulitan. Bahasa Indonesia luar biasa jago, karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal di sini, fasih. Hafal Pancasila, lagu kebangsaan, dan lain-lain," ucap dia.
Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.
Kompas.com tengah berupaya meminta penjelasan pihak Dukcapil soal terbitnya KTP dua WNA itu.
(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/19/21384001/tiga-wn-kamerun-punya-ktp-indonesia-asli-padahal-belum-diambil-sumpah