Salin Artikel

Tiga WN Kamerun Punya KTP Indonesia Asli, padahal Belum Diambil Sumpah Menjadi WNI

Saat akan mengajukan pembuatan paspor, mereka mengaku sebagai warga Indonesia yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, setelah diselidiki, warga Kamerun tersebut tidak pernah mengajukan permohonan kewarganegaraan ataupun memiliki surat keputusan sebagai kewarganegaraan Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, penangkapan CT, OZM, dan OCN bermula atas kecurigaan petugas yang mewawancarai ketiganya di pelayanan Gerai Tangcity Mal, Tangerang, pada Juni 2023.

Sebab, ketiga WN Kamerun itu tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.

Berdasar kecurigaan itu, kata Rakha, petugas lantas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pendalaman.

Setelah itu, petugas menemukan fakta bahwa tiga WN Kamerun tersebut tidak pernah terdaftar sebagai WNI.

"Yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran kewarganegaraan dan tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," ucap Raka dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/9/2023).

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," sambungnya.

KTP diterbitkan Disdukcapil

Rakha mengungkapkan, KTP yang dimiliki tiga warga negara Kamerun itu adalah KTP asli yang diterbitkan oleh Disdukcapil Makassar.

Hal itu pun dibenarkan oleh Disdukcapil Makassar setelah Imigrasi Tangerang menjalin koordinasi.

"Kami koordinasi dengan dukcapil, mereka pun (mengakui) menerbitkan dokumen ini karena secara bahasa formilnya tidak ada sedikit pun yang meragukan," ucap Rakha.

Jago berbahasa Indonesia

Rakha mengatakan, pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkap identitas asli tiga warga Kamerun itu.

Sebab, tiga WN Kamerun itu fasih berbahasa Indonesia dan hafal butir-butir pancasila.

"Memang awalnya kami kesulitan. Bahasa Indonesia luar biasa jago, karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal di sini, fasih. Hafal Pancasila, lagu kebangsaan, dan lain-lain," ucap dia.

Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.

Kompas.com tengah berupaya meminta penjelasan pihak Dukcapil soal terbitnya KTP dua WNA itu.

(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/19/21384001/tiga-wn-kamerun-punya-ktp-indonesia-asli-padahal-belum-diambil-sumpah

Terkini Lainnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke