JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DSP diduga menipu dengan menjual mobil Toyota Hilux kepada korban berinisial AAS yang dipasarkan via Facebook pribadinya.
Menurut Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi menyebutkaan, ternyata pelaku tak memiliki kendaraan yang hendak dijual itu.
"Toyota Hilux yang diposting pelaku di akun Facebook-nya merupakan barang jualan orang lain. Dia juga menemukannya di media sosial," kata Yossi saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Adapun pelaku sudah diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023). Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tawarkan di bawah harga pasar
Yossi menjelaskan, penipuan ini bermula dari pelaku yang melihat unggahan orang lain yang menjual mobil Toyota Hilux pada 10 September 2023 di Facebook.
"Pelaku kemudian memposting hal serupa di Facebook pribadinya sehari setelahnya," sambung dia.
Tak lama setelah mengunggah posting mobil fiktifnya di Facebook, korban lantas menghubungi pelaku. Korban menghubungi pelaku karena DSP mematok harga mobil tersebut di bawah pasaran.
"Pelaku memasang harga Rp 135 juta. Padahal, secara pasaran, harganya di atas itu seharusnya," tutur dia.
Di lain sisi, pelaku juga memiliki foto mobil beserta surat-suratnya secara lengkap. DSP memiliki itu semua karena sebelumnya telah meminta kepada penjual asli.
"Pelaku pura-pura menawar mobil Toyota Hilux di postingan penjual yang asli. Jadi dia meminta semua foto, baik foto mobil maupun surat-suratnya," imbuh Yossi.
Rekening diblokir
Lebih lanjut Yossi menjelaskan, DSP menipu korban berinisial AAS dengan berpura-pura menjual mobil Toyota Hilux dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.
Dari keuntungan yang didapat, Henrikus mengatakan pelaku mentransfer sebagian keuntungannya kepada sang pacar sebesar Rp 20 juta.
"Dia transfer dengan dalih baru mendapat keuntungan dari judi slot. Dia kirim ke rekening BCA sang pacar," ujar Yossi.
Namun, baru dipakai beberapa ratus ribu rupiah, Yossi menyebut kepolisian langsung memblokir akun rekening BCA pacar DSP. Pacar pelaku baru pakai uang itu Rp 300 ribu.
Polisi juga memblokir rekening DSP lantaran sudah memakai uang sebanyak puluhan juta dari hasil penipuan. Dua rekening yang diblokir itu masing-masing berisi Rp 19 juta dan Rp 36 juta.
Beli ponsel mewah
Menurut Yossi, DSP juga membeli ponsel seharga puluhan juta rupiah usai menipu korban AAS dengan modus menjual mobil via online dengan keuntungan Rp 110 juta.
"Pelaku memberikan uang kepada pacarnya Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk paylater sang pacar. Sisa Rp 80 juta, pelaku kemudian membelanjakan dua buah handphone (HP)," kata Yossi.
Dua merek HP yang dibeli pelaku adalah Samsung dan iPhone seri flagship. Pelaku membeli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max. Kedua barang bukti itu nilainya mencapai Rp 43 juta.
Adapun pelaku sudah diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023). Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, tetapi mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.
Korban akhirnya melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan. Kini, pelaku telah berstatus sebagai tersangka.
DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/21/06444241/siasat-penipu-jual-beli-mobil-fiktif-via-online-di-jaksel-pakai-unggahan