"Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang, yang diduga anak korban yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Menurut Ade Safri, penyidik juga masih meminta keterangan Mami Icha untuk mengetahui lebih jauh soal prostitusi tersebut.
"Ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya," ucap dia.
"Dalam rangka ungkap kasus dan menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," imbuh Ade Safri.
Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara seksual di media sosial.
FEA ditangkap oleh polisi di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.
Kata Ade, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam.
"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/27/11494761/polisi-masih-identifikasi-21-anak-yang-dijual-muncikari-prostitusi-online