JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, tersangka prostitusi anak berinisial FEA atau Mami Icha mewajibkan kliennya membayar uang muka atau down payment (DP) sebelum memesan.
DP yang wajib dikeluarkan klien Mami Icha berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
"Jadi ketika klien ini akan melakukan transaksi kepada FEA akan membayar DP terlebih dahulu senilai Rp 200.000 sampai Rp 500.000," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Setelah klien setuju dan membayar DP, Mami Icha akan mengantar anak ke hotel yang sudah ditentukan klien.
"Di situlah klien akan membayar kekurangan dari jumlah harga kesepakatan sebelumnya," tambah dia.
Polisi menangkap Mami Icha ketika mengantar anak kepada klien di salah satu hotel daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan lain pada kasus prostitusi online anak yang dikendalikan Mami Icha.
"Kami sedang mendalami semua pihak yang terlibat jaringan dalam praktik prostitusi online anak yang melibatkan tersangka FEA," tutur Ade.
Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.
FEA ditangkap oleh polisi di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.
Korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam.
Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/27/14164911/saat-transaksi-klien-muncikari-prostitusi-anak-harus-bayar-dp-rp-200000