JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh.
Andi mengaku sempat yakin bahwa MK akan menerima gugatan konfederasi yang diajukan buruh.
"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," ujar dia melalui keterangan resmi, dikutip Senin (2/10/2023).
Ke depannya, Andi berencana melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiel terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada empat hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," tutur dia.
Lebih lanjut, pihaknya masih mendiskusikan terkait ancaman untuk melumpuhkan kawasan industri.
"Masih akan didiskusikan," imbuh dia.
Diketahui, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU yang tetap dan berkekuatan hukum secara sah.
MK membuat keputusan itu dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiel UU terkait, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/02/18242091/gugatan-buruh-ditolak-mk-presiden-kspsi-melukai-rasa-keadilan-buruh