Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas atas nama tersangka pada Rabu (4/10/2023).
"Pada 4 Oktober 2023, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Rifki Aziz Ramadan alias Aziz bin Bakti Aziz Munir dari penyidik Polsek Cimanggis, Polri," ungkap Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).
Arif memaparkan, saat ini, berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh jaksa yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
"Dalam hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa ada dua jaksa peneliti yang telah ditunjuk, yaitu Jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini," ujar dia.
Adapun tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) atau pembunuhan (Pasal 338 KUHP) serta kekerasan dalam rumah tangga sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
"Kami, Kejaksaan Negeri Depok, akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil dan berkeadilan," tutur Arif.
Sebagai informasi, pelaku membunuh ibu dan melukai ayahnya pada 10 Agustus 2023 lantaran sakit hati kepada kedua orangtua kandungnya itu.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengungkap, kejadian bermula ketika sang ibu tengah makan di meja makan sembari bermain gawai. Kemudian, korban tiba-tiba ditusuk oleh Rifki.
Rifki membunuh ibu kandungnya yang sedang makan menggunakan pisau. Kemudian, pelaku memukul sang ayah menggunakan gagang sebuah golok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/05/12133771/berkas-kasus-anak-bunuh-ibu-kandung-di-depok-dilimpahkan-ke-kejaksaan