JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir truk trailer bernama Suito (27) dikeroyok rombongan pengantar jenazah di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (3/10/2023).
Pemicunya karena Suito menabrak seorang pengendara motor bernama Syafrudin (41).
Kecelakaan lalu lintas terjadi ketika Syafrudin menutup jalan dan menghentikan kendaraan lain agar rombongan jenazah bisa melintas.
Namun, Kapolsek Cilincing Kompol Fernando menyatakan, kasus rombongan pengantar jenazah memukul sopir truk trailer ini sudah berakhir damai.
Seseorang bernama Tri Sasongko yang disebut mewakili sopir truk trailer berdamai dengan Syafrudin.
Mereka membuat surat kesepakatan yang ditandatangani di sebuah bengkel di Jalan Kalibaru Barat, RT 006/RW 12, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (3/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Dalam sebuah foto surat kesepakatan bersama yang diterima Kompas.com dari Fernando, tertulis bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Disebutkan juga dalam surat kesepakatan bersama tersebut bahwa Syafrudin mengalami luka-luka dan kerusakan pada motornya.
Isi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Syafrudin dan Tri Sasongko sebagai berikut:
1. Pihak I (sopir truk trailer) dan pihak II (Syafrudin) menyadari bahwa kejadian kecelakaan tersebut adalah musibah dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pihak I memberikan bantuan kepada pihak II untuk perbaikan sepeda motor sebesar Rp 2,5 juta dan biaya urut senilai Rp 100.000.
3. Pihak I dan pihak II tidak akan saling tuntut menuntut kepada pihak mana pun. Apabila dikemudian hari ada pihak III yang ikut campur urusan di atas, dianggap tidak sah.
Bantah berdamai
Namun, kuasa hukum Suito, Akbar Aziz Pawallang membantah kasus pemukulan kliennya ini berakhir damai.
Akbar menyebutkan, Tri Sasongko hanyalah seseorang yang mengaku sebagai perwakilan korban saat mediasi.
“Tidak benar (telah berdamai). Sampai dengan saat ini korbannya bukan orang tersebut (Tri Sasongko),” kata Akbar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Lapor polisi
Justru, Akbar menyebut kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Sebab, kliennya tak hanya dikeroyok, tetapi barang berharganya juga dicuri.
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (4/10/2023) pukul 01.34 WIB dengan nomor LP / B / 1018 / X / 2023 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
"Masih berlanjut (kasusnya) dan kini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Akbar.
Terlapor yang masih dalam lidik ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 350 juncto Pasal 363 KUHP.
Setelah pengeroyokan, Suito justru kehilangan uang tunai Rp 200.000 dan ponsel.
Uang itu diletakkan Suito di dashboard, sedangkan ponselnya di tempat tidur belakang kursi kemudi.
"Setelah pengeroyok selesai dan dibantu warga, ya dia mencari handphone-nya," kata Akbar.
"Jadi, di belakang kemudi itu ada tempat untuk istirahat, kayak tempat tidur kecil. Dia taruh handphone-nya di situ dan uangnya di dashboard, itu habis, hilang," imbuh dia.
Syafrudin tidak ikut memukul
Saat peristiwa pengeroyokan terjadi, Akbar menyebut Syafrudin justru tidak ikut mengeroyok Suito.
“Posisinya, yang memukul itu bukan (Syafrudin) yang ditabrak sama dia (Suito), justru yang lain, (rombongan pengantar jenazah) iring-iringan yang lain,” ungkap Akbar.
Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung menolong Suito.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/07/08291891/babak-baru-kasus-rombongan-pengantar-jenazah-keroyok-sopir-truk-di