Salin Artikel

Polisi Sebut Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan dalam Keadaan Sadar, tapi Saksi Bilang Cium Bau Alkohol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dan saksi mengungkap keterangan berbeda soal kondisi pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023).

Ferrari tersebut terlibat kecelakaan dengan taksi dan beberapa motor. RAS diduga melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Menurut Kepala Seksi Laka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha, RAS dalam keadaan sadar saat menabrak lima pengendara lain.

Meskipun demikian, polisi tetap melakukan tes urine untuk memastikan kondisi RAS. Polisi juga masih menyelidiki kasus kecelakaan ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, kejadian ini berawal saat RAS melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Namun, karena kurang hati-hati, RAS menabrak lima kendaraan yang sedang berhenti di depannya.

"Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, akhirnya menabrak lima kendaraan, yaitu kendaraan Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan beberapa kendaraan sepeda motor yang sedang berhenti di depannya," kata Jhoni, Minggu (8/10/2023).

Keterangan saksi berbeda

Keterangan kepolisian itu berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Seorang saksi mata bernama Ridwan (18) menduga kuat RAS dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

Ridwan mengaku mengendus bau alkohol yang menyengat ketika pelaku berkomunikasi dengan para korban. Selain itu, RAS disebut mengaku bahwa dirinya baru saja menenggak minuman keras.

"Tercium (bau alkohol). Saya lihat matanya juga merah. Lalu pas saya tanya minum atau enggak, pelaku jujur ke kami kalau dia habis minum-minum," ungkap Ridwan saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Ridwan menyebut peristiwa terjadi ketika rombongannya dan pengendara lain sedang menunggu lampu merah di Jalan Jenderal Sudirman menuju Blok M.

"Jadi rombongan saya dan beberapa pengendara lain itu berhenti karena lampu merah, tapi tiba-tiba mobil Ferrari yang melaju cukup kencang menabrak dari belakang," ujar dia.

Melaju dengan kecepatan tinggi

RAS disebut mengemudikan Ferrari miliknya dengan kecepatan 100 kilometer per jam sebelum dia menabrak lima kendaraan lainnya pada Minggu malam.

Jhoni menyebut kecepatan dan kondisi pengemudi yang mengantuk menyebabkan tabrakan tak terhindarkkan. Keterangan itu berdasarkan dengan pernyataan pelaku kepada polisi.

Usai peristiwa tersebut, pengemudi beserta mobilnya pun langsung dibawa polisi untuk diperiksa. Jhoni menyatakan RAS telah berstatus tersangka.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 Ayat 2, kemudian dari hasil pemeriksaan di sini, ada dua korban, korban luka lebam. Namun, setelah dilakukan pertolongan dari tim medis, pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," ujar Jhoni.

Kecelakaan itu bermula saat RAS datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.

Setibanya di lokasi, Ferrari merah yang dikemudikan RAS menabrak Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.

Selain itu, RAS juga diduga memancing keributan dan memukul salah satu korban. Menurut Ridwan, RAS sempat memukul dua orang pengendara motor di lokasi kejadian.

Ridwan menduga RAS dalam keadaan emosi sehingga tak mampu menahan amarahnya. Akhirnya, RAS pun ditangkap polisi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/09/11355751/polisi-sebut-pengemudi-ferrari-yang-tabrak-5-kendaraan-dalam-keadaan

Terkini Lainnya

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke