JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Toyota Innova berinisial AKC (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut tiga nyawa di Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023).
Saat ini, AKC sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tersangka sudah ditahan, jadi tersangka. Enggak ke mana-mana dia,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dihubungi wartawan, Selasa (10/10/2023).
Gomos menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti terkait penyebab tabrakan.
“Masih didalami. Masih diperiksa, dikumpulkan alat bukti, barang buktinya,” tutur dia.
Atas perbuatannya, AKC disangkakan Pasal 310 Ayat 4 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Kecelakaan maut ini menimpa pengendara motor dan dua penumpangnya saat berbonceng tiga. Pengendara itu ialah seorang pria berinisial NAN (32). Sementara dua penumpangnya, wanita berinisial M (45) dan PH (23).
Ketiganya mengalami luka pada kepala dan dibawa ke rumah sakit, lalu meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/10/10495911/terlibat-kecelakaan-yang-tewaskan-3-orang-di-kemayoran-sopir-innova-jadi