JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggelar uji emisi gratis secara konsisten demi mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Upaya itu dinilai lebih efektif daripada menerapkan kembali sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Pertanyaan efektif atau tidak? Tidak efektif, kata saya. Yang paling penting itu adalah bukan soal tilangnya. Tapi konsistensi DKI dalam menjalankan uji emisi. Itu yang paling penting," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Menurut Gembong, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi tak menyelesaikan masalah polusi udara di Ibu Kota.
Pasalnya, sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi bukan syarat berkelanjutan.
"Tidak menyelesaikan persoalan. Kita ini kan seolah olah mau mematikan api ketika sudah membara. Tidak pernah preventif. Padahal program uji emisi sudah beberapa tahun yang lalu. Tapi ketika ada persoalan, baru digalakkan," ucap Gembong.
Gembong mengatakan, penanganan polusi udara di DKI Jakarta dengan mengharuskan kendaraan uji emisi harus didukung fasilitas yang memadai. Salah satunya sejumlah gerai uji emisi.
"Ketika gerai gerai uji emisi sudah main di semua wilayah saya yakin warga akan tertarik. Jadi mereka membangun kesadaran lebih baik dibandingkan dengan menghukum orang," ucap Gembong.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berencana kembali melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Aturan tersebut berlaku kembali pada November 2023 mendatang.
"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Pemrov DKI Jakarta pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan giat tilang uji
emisi.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Sekarang sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ucap Ani.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/10/11285071/f-pdip-minta-pemprov-dki-konsisten-gelar-uji-emisi-daripada-terapkan