JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan iPhone di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, berinisial NKM, terpaksa ditembak petugas kepolisian.
Polisi terpaksa menembakkan timah panas ke kaki NKM karena yang bersangkutan berusaha kabur dan melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut peristiwa ini bermula ketika pelaku hendak ditangkap di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (8/10/2023).
"Iya dia sempat lari dan melawan petugas. Jadi dikhawatirkan membahayakan keselamatan petugas, maka dihadiahi timah panas di kakinya," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Aksi penjambretan
Bintoro menerangkan, NKM melakukan aksinya pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Waktu itu, perempuan berinisial AEA menjadi korban kejahatan NKM ketika melintas bersama rekan laki-lakinya di Jalan Gatot Subroto.
AEA yang disinyalir kurang awas dalam menjaga tas pribadinya lantas menjadi incaran pelaku.
Ketika korban lengah, NKM yang beraksi seorang diri kemudian menarik tas AEA dan berhasil kabur.
"Kronologis kejadiannya itu korban atas nama AEA bersama dengan rekan laki-lakinya sedang berkendara ke arah Depok untuk pulang dari tempat kerja. Di tengah jalan, tepatnya di kawasan Pancoran, pelaku NKM tiba-tiba menarik tas berisi iPhone milik korban dan dibawa kabur," tutur Bintoro.
Langsung lapor polisi
NKM yang ngacir menggunakan motor sport akhirnya tak terkejar oleh korban.
AEA bersama rekan laki-lakinya lantas mengganti destinasi tujuan, keduanya memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu sebelum pulang.
Laporan itu kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/303/X/2023/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2023.
Sudah 8 kali beraksi
Sehari setelah laporan dibuat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pelaku yang sempat didor dengan timah panas itu akhirnya dilumpuhkan dan iPhone milik AEA yang dijambret dijadikan barang bukti otentik penangkapan.
Ketika digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, NKM diketahui telah melakukan aksi serupa berulang kali.
Hal itu terbukti dari foto-foto yang disimpan pelaku di dalam HP-nya.
Pelaku disebut selalu mendokumentasikan hasil kejahatannya dengan memotret bentuk HP yang digasak.
"Itu setelah kami cek dari HP yang bersangkutan, (pelaku) sudah 8 kali menjambret. Belum dihitung yang lainnya, yang mungkin masih ada. Dan dia itu memfoto hasil pencuriannya, jadi kegiatannya terdokumentasi," ungkap Bintoro.
Penadah HP curian ikut ditangkap
Setelah NKM tertangkap, polisi kemudian mengembangkan kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kepolisian lantas menciduk dua penadah yang membeli hasil curian NKM.
Kedua penadah itu adalah pria berinisial AS dan P.
"Jadi hasil curian pelaku dijual kepada dua penadah tersebut. Seluruh pencurian loh ini ya, bukan hanya kasus terakhir saja," ucap Bintoro.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara
Bintoro menyebut NKM dan dua penadah langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak kejahatan.
Khusus NKM, polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHP.
"Untuk yang bersangkutan (NKM) kami kenakan Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Bintoro.
Sementara itu, dua penadah berinisial AS dan P dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Keduanya terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/11/09285921/berakhirnya-aksi-penjambret-ponsel-di-jakarta-didor-polisi-saat-berupaya