Salin Artikel

Berakhirnya Aksi Penjambret Ponsel di Jakarta, Didor Polisi Saat Berupaya Kabur

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan iPhone di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, berinisial NKM, terpaksa ditembak petugas kepolisian.

Polisi terpaksa menembakkan timah panas ke kaki NKM karena yang bersangkutan berusaha kabur dan melawan petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut peristiwa ini bermula ketika pelaku hendak ditangkap di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (8/10/2023).

"Iya dia sempat lari dan melawan petugas. Jadi dikhawatirkan membahayakan keselamatan petugas, maka dihadiahi timah panas di kakinya," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Aksi penjambretan

Bintoro menerangkan, NKM melakukan aksinya pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Waktu itu, perempuan berinisial AEA menjadi korban kejahatan NKM ketika melintas bersama rekan laki-lakinya di Jalan Gatot Subroto.

AEA yang disinyalir kurang awas dalam menjaga tas pribadinya lantas menjadi incaran pelaku.

Ketika korban lengah, NKM yang beraksi seorang diri kemudian menarik tas AEA dan berhasil kabur.

"Kronologis kejadiannya itu korban atas nama AEA bersama dengan rekan laki-lakinya sedang berkendara ke arah Depok untuk pulang dari tempat kerja. Di tengah jalan, tepatnya di kawasan Pancoran, pelaku NKM tiba-tiba menarik tas berisi iPhone milik korban dan dibawa kabur," tutur Bintoro.

Langsung lapor polisi

NKM yang ngacir menggunakan motor sport akhirnya tak terkejar oleh korban.

AEA bersama rekan laki-lakinya lantas mengganti destinasi tujuan, keduanya memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu sebelum pulang.

Laporan itu kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/303/X/2023/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2023.

Sudah 8 kali beraksi

Sehari setelah laporan dibuat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Pelaku yang sempat didor dengan timah panas itu akhirnya dilumpuhkan dan iPhone milik AEA yang dijambret dijadikan barang bukti otentik penangkapan.

Ketika digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, NKM diketahui telah melakukan aksi serupa berulang kali.

Hal itu terbukti dari foto-foto yang disimpan pelaku di dalam HP-nya.

Pelaku disebut selalu mendokumentasikan hasil kejahatannya dengan memotret bentuk HP yang digasak.

"Itu setelah kami cek dari HP yang bersangkutan, (pelaku) sudah 8 kali menjambret. Belum dihitung yang lainnya, yang mungkin masih ada. Dan dia itu memfoto hasil pencuriannya, jadi kegiatannya terdokumentasi," ungkap Bintoro.

Penadah HP curian ikut ditangkap

Setelah NKM tertangkap, polisi kemudian mengembangkan kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kepolisian lantas menciduk dua penadah yang membeli hasil curian NKM.

Kedua penadah itu adalah pria berinisial AS dan P.

"Jadi hasil curian pelaku dijual kepada dua penadah tersebut. Seluruh pencurian loh ini ya, bukan hanya kasus terakhir saja," ucap Bintoro.

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Bintoro menyebut NKM dan dua penadah langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak kejahatan.

Khusus NKM, polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHP.

"Untuk yang bersangkutan (NKM) kami kenakan Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Bintoro.

Sementara itu, dua penadah berinisial AS dan P dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Keduanya terancam kurungan penjara selama 4 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/11/09285921/berakhirnya-aksi-penjambret-ponsel-di-jakarta-didor-polisi-saat-berupaya

Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke