Salin Artikel

Upayakan Wowon Dkk Tak Dihukum Mati, Kuasa Hukum: Putusan Kami Kembalikan ke Hakim

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erasan, Solihin dan Dede mengupayakan agar kliennya tidak mendapat hukuman mati.

Tim kuasa hukum Wowon Dkk Sugijati menuturkan, pihaknya telah membacakan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman ketiga terdakwa.

"Isi pleidoi itu kami cuma minta meringankan saja, yang jadi pertimbangan itu faktor umur, bisa juga karena mereka bertiga kan sudah cukup lanjut usia," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (16/10/2023).

Namun, terlepas dari upaya itu, Sugijati menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim yang berhak menentukan.

"Kalau (akhirnya) itu kami juga kembali lagi ke Hakim karena kan semua perbuatan mereka memang sudah direncanakan," ucap Sugijati.

Sementara itu, Sugijati menuturkan, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan rencana pembunuhan.

"Memang sudah merencanakan yang pertama Wowon, terus kalau Solihin itu diperintahkan, dan Dede juga diperintahkan. Dede juga hampir menjadi salah satu korban perencanaan untuk dibunuh Wowon," jelasnya.

Karena itu, tim kuasa hukum merasa tuntutan yang disamaratakan tersebut tidak sesuai dengan tindakan yang diperbuat ketiga terdakwa.

Adapun dalam persidangan, tim kuasa hukum Wowon Dkk telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim, Senin.

Di antara hal yang meringankan yakni, tiga terdakwa telah mengaku sangat menyesal, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kedua terdakwa (Wowon dan Solihin) telah lanjut usia, Dede hanya menuruti perintah dan hampir menjadi korban pembunuhan Wowon.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/21593551/upayakan-wowon-dkk-tak-dihukum-mati-kuasa-hukum-putusan-kami-kembalikan

Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke