BEKASI, KOMPAS.com - Perjalanan kasus pembunuhan berencana serial killer Wowon dan kawan-kawan (dkk) telah sampai ke tahap pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Ketiga terdakwa membacakan pleidoi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (16/10/2023).
Dalam sidang, Wowon, Solihin dan Dede meminta keringanan hukuman. Ketiganya dituntut hukuman mati.
Wowon tersenyum
Wowon menjadi yang pertama memberikan tanggapan atas tuntutan mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dua pekan lalu.
"Ya kalau bisa mah jangan.." ujar Wowon sebelum ucapannya terhenti saat Hakim Ketua Suparna menanggapinya.
"Jangan apa?" tanya Suparna.
Wowon meminta hukuman seringan-ringannya kepada Majelis Hakim. Alasannya, ia mengaku masih mempunyai beban yang dia tanggung.
Namun, Wowon tidak menjelaskan beban apa yang dimaksud sehingga Suparna mempertanyakan hal itu.
Suparna juga melihat mimik wajah Wowon yang seakan tidak memperlihatkan penyesalan sudah membunuh sembilan orang, termasuk istri dan anaknya. Wowon bahkan masih bisa tersenyum saat meminta keringanan itu.
"Beban apa? Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu? Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa," kata Suparna.
Solihin ingat anak-istri
Setelah Wowon, Solihin yang membacakan pleidoinya. Terdakwa yang telah berusia 63 tahun itu meminta hukuman ringan karena masih ada istri dan anak yang harus dinafkahi.
Solihin juga mengakui kesalahannya. Ia meminta maaf telah menjadi eksekutor pembunuhan atas perintah Wowon.
"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya. Saya masih ada anak dan istri," kata Solihin dengan suara bergetar menahan tangis.
Hanya itu hal yang disampaikan Solihin. Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan vonis ringan terhadapnya.
Dede ikut suruhan Wowon
Terdakwa Dede yang juga ikut merencanakan pembunuhan, meminta hal yang sama kepada Majelis Hakim.
"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap Dede singkat.
Tim kuasa hukum Wowon Dkk, Arya Dinda menjelaskan alasan Dede meminta keringanan hukuman lebih detail.
Ia menyebutkan, Dede hanya eksekutor dan juga target yang akan menjadi korban dari rencana pembunuhan. Sehingga dia kurang setuju jika Dede mendapat hukuman mati.
"Terdakwa Dede menuruti perintah terdakwa satu Wowon Erawan, Dede juga merupakan target yang akan menjadi korban rencana pembunuhan," ujar dia.
Keberatan tuntutan sama rata
Dinda tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang pada intinya menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang sama rata.
Dinda membeberkan sejumlah hal yang dia anggap bisa meringankan vonis ketiga kliennya. Salah satunya, ketiga terdakwa kooperatif selama mengikuti persidangan.
"Bahwa para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Dinda.
Kemudian, lanjut Dinda, para terdakwa bersikap sopan, tidak menyulitkan persidangan, dan belum pernah terseret kasus hukum.
"Terdakwa Wowon Erawan dan Solihin telah lanjut usia. Terdakwa Solihin dan Dede menuruti perintah dari Wowon karena diberikan iming-iming yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya," jelas Dinda.
"Maka dan atas nama terdakwa memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya," sebut dia.
Serahkan kepada Majelis Hakim
Meski telah mengupayakan pleidoi, kuasa hukum Wowon menyerahkan semua putusan akhir kepada Majelis Hakim yang berhak menentukan.
"Kalau (akhir putusan) itu kami juga kembali lagi ke Hakim karena kan semua perbuatan mereka memang sudah direncanakan," ucap Sugijati, kuasa hukum terdakwa.
Namun, Sugijati berharap setidaknya hukuman tidak disamaratakan karena peran ketiganya dalam pembunuhan ini berbeda-beda.
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/17/08012491/ketika-wowon-dkk-minta-keringanan-hukuman-meski-telah-bunuh-9-orang