Sanksi tersebut diberikan sebagai salah satu upaya menekan penyebaran polusi udara di Jakarta selain dengan penerapan tilang uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023.
"Sudah ada tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari keterangannya, Sabtu (28/10/2023).
Ani menuturkan, dari tujuh usaha penyimpanan batu bara itu, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
"Sanksinya dengan penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha atau kegiatan," tutur dia.
Usaha industri berbahan bakar batu bara juga telah dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler).
"Untuk usaha atau industri peleburan baja telah dilakukan penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki SLO (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi)," jelasnya.
Sebagai informasi, uji emisi mulai dilaksanakan pada 1 November 2023 di lima wilayah di Jakarta.
Razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.
Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi di bengkel di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/28/14411591/pemprov-dki-beri-sanksi-7-pelaku-usaha-yang-berpotensi-cemari-udara