BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan berencana.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Suparna melanjutkan, ketiga terdakwa tetap harus ditahan sampai masa tahanannya selesai.
Majelis Hakim juga mempersilakan JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atau tidak atas vonis tersebut selama tujuh hari.
"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap Suparna.
Suparna lalu bertanya kepada ketiga terdakwa yang terlihat menunduk selama mendengarkan vonis.
"Ada yang mau disampaikan ketiga terdakwa?" tanya Suparna.
"Tidak ada Yang Mulia," ucap ketiga terdakwa kompak sambil menggelengkan kepala.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa divonis penjara seumur hidup atas perbuatan mereka membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Ketiga tedakwa disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/01/15043171/lolos-dari-hukuman-mati-wowon-dkk-divonis-seumur-hidup-atas-pembunuhan